BANTEN — Penurunan harga jual diikuti koreksi lebih dalam pada harga buyback atau nilai yang diterima pemilik saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Harga buyback tercatat turun Rp7.000 menjadi Rp2,569 juta per gram.
Harga tersebut berlaku untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, sejumlah pecahan emas masih belum tersedia untuk saat ini.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
Pemerintah masih memberlakukan kebijakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi emas batangan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Meski bebas PPN, setiap transaksi pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Aturan ini berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi bagi pembeli.
Fluktuasi harga emas Antam kerap menjadi perhatian investor ritel dan pelaku bisnis logam mulia. Koreksi harga jual dan buyback yang tidak simetris—di mana buyback turun lebih dalam—menjadi catatan tersendiri bagi pemilik emas yang berniat mencairkan investasinya dalam waktu dekat.