Pencarian

SIM Keliling Tangerang Kota Buka 2 Lokasi Kamis Ini, Perpanjangan SIM A Rp 80.000

Kamis, 22 Oktober 2026 • 09:46:31 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Buka 2 Lokasi Kamis Ini, Perpanjangan SIM A Rp 80.000
Petugas melayani pemohon perpanjangan SIM di titik SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota.

TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota menyiapkan dua titik pelayanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan menyasar pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Dua lokasi itu tersebar di sisi timur dan barat wilayah kota. Pemohon diarahkan memilih titik terdekat agar tidak menumpuk di satu tempat.

Dua Titik Layanan dan Jam Operasional

Lokasi pertama berada di Pasar Modern Graha Raya, Kecamatan Pinang. Lokasi kedua di McDonald's Jatake. Keduanya melayani pemohon pada pukul 08.00–12.00 WIB.

Warga disarankan datang lebih awal karena layanan hanya berlangsung empat jam. Antrean biasanya memadat menjelang siang.

Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biayanya Rp 80.000. Sementara SIM C dikenakan Rp 75.000.

Nominal itu belum termasuk biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan jika dikenakan secara terpisah. Pemohon sebaiknya menyiapkan dana lebih dari tarif dasar.

Syarat yang Wajib Dibawa ke Lokasi

Ada empat dokumen yang harus disiapkan sebelum mendatangi titik layanan. Tanpa kelengkapan ini, pemohon berisiko ditolak petugas.

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Hasil tes psikologi SIM
  • Surat keterangan sehat

Kelengkapan berkas mempercepat proses verifikasi di lokasi. Petugas di lapangan tidak menyediakan layanan tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan.

SIM Kedaluwarsa Harus Ikut Prosedur Baru

Layanan keliling hanya melayani perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat harus mengikuti prosedur penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, warga diminta memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan tepat waktu menghindari keharusan mengurus SIM baru dari awal.

Follow lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ipol.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks