Pencarian

Disperindagkop Kota Tangerang Ajak Pelaku UMKM Berubah Jadi Perseroan Perorangan, 112.208 NIB Telah Terbit

Kamis, 24 September 2026 • 13:06:02 WIB
Disperindagkop Kota Tangerang Ajak Pelaku UMKM Berubah Jadi Perseroan Perorangan, 112.208 NIB Telah Terbit
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengajak pelaku UMKM bertransformasi menjadi perseroan perorangan.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang mendorong pelaku UMKM setempat bertransformasi menjadi perseroan perorangan agar mampu menjangkau pasar lebih luas. Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menyebut perubahan status usaha itu sebagai salah satu aspek penting untuk naik kelas dari skala kecil. Dorongan tersebut berjalan seiring terbitnya 112.208 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil di kota itu.

TANGERANG — Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan transformasi menjadi perseroan perorangan membuka peluang usaha yang lebih besar bagi pelaku UMKM. Status badan hukum dinilai memudahkan pelaku usaha menjangkau pembeli di luar wilayah Kota Tangerang.

"Kami mengajak pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usahanya melalui tranformasi menjadi perseroan perorangan. Sebab banyak manfaat yang diterima," kata Suli di Tangerang.

112.208 NIB Terbit untuk Usaha Mikro dan Kecil

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mencatat 112.208 NIB telah diterbitkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. NIB berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk mengakses program pemberdayaan, pembiayaan, maupun layanan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM), jumlah pelaku UMKM di Kota Tangerang mencapai sekitar 145.113 per Desember 2025. Angka itu menunjukkan sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil di kota tersebut sudah memiliki legalitas dasar untuk mengakses program pemerintah.

"Sepanjang tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga telah memverifikasi 5.935 izin berusaha. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha," ungkap Sugihharto.

Daster Kaftan Tembus Pasar Malaysia Usai Ganti Status Usaha

Findy, pelaku usaha yang menjual daster kaftan, mengaku mendapat kesempatan kerja sama hingga memperluas jangkauan pasar ke luar negeri, salah satunya Malaysia, setelah bertransformasi menjadi perseroan perorangan. Ia menyebut status badan hukum membuat produknya lebih dipercaya mitra dagang.

"Status perseroan terbatas itu sangat penting untuk mendapatkan kepercayaan dari kolega seperti dari perusahaan retail apalagi pasar ekspor. Pendaftarannya juga mudah banget, prosesnya tidak ribet, biayanya murah hanya Rp50 ribu saja," jelas Findy.

Biaya pendaftaran Rp50 ribu menjadi salah satu alasan pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Tangerang tidak perlu ragu mengurus status perseroan perorangan. Prosedur yang sederhana memangkas hambatan administratif yang selama ini menahan usaha kecil bertahan di skala rumahan.

Perseroan Perorangan Buka Akses Pembiayaan dan Retail Modern

Status perseroan perorangan memungkinkan pelaku UMKM mengikuti tender pengadaan, menjalin kerja sama dengan peritel modern, dan mengajukan kredit usaha dengan agunan yang lebih jelas. Badan hukum juga memisahkan aset pribadi pemilik dari aset usaha sehingga risiko kerugian tidak langsung menyentuh harta keluarga.

Disperindagkop UKM Kota Tangerang menargetkan makin banyak pelaku usaha mikro dan kecil memanfaatkan skema tersebut sepanjang 2026. Pendampingan pendaftaran dan sosialisasi menyasar pelaku usaha yang selama ini berjualan tanpa NIB maupun badan hukum.

Pelaku UMKM yang ingin bertransformasi dapat mengurus NIB dan status perseroan perorangan melalui layanan DPMPTSP Kota Tangerang. Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP pemilik, NPWP, dan data usaha yang akan didaftarkan.

Follow lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks