SERANG — Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif menegaskan bahwa seluruh kader PPP Banten wajib tunduk pada putusan pengadilan. Ia menyebut penolakan gugatan menjadi dasar hukum bagi permintaan penyerahan kantor DPW PPP Banten kepada kepengurusan Neng Siti Julaiha.
Permintaan itu muncul setelah PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully. Perkara terdaftar dengan Nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, dengan DPP PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris sebagai pihak tergugat.
Nama-nama yang Turut Digugat dalam Perkara 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Selain DPP PPP, sejumlah kader turut ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut. Mereka adalah Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni Hz, dan Ubaidillah.
“Semua kader PPP Banten harus tunduk dan menghormati putusan pengadilan. Karena itu, kami meminta Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully segera menyerahkan Kantor DPW PPP Banten kepada Ibu Neng Siti Julaiha selaku ketua dan pengurus yang sah,” kata Syarif dalam keterangan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 18 September 2026.
Konsekuensi Hukum Jika Putusan Tidak Dijalankan
Syarif mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila putusan pengadilan tidak dijalankan. Menurutnya, putusan itu mengikat seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara.
“Putusan pengadilan harus dilaksanakan. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan putusan tersebut, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” ujarnya.
Ia menilai penolakan gugatan semakin memperkuat posisi kepengurusan DPW PPP Banten di bawah Neng Siti Julaiha. “Dengan ditolaknya gugatan Subadri dan kawan-kawan, posisi kepengurusan Ibu Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten semakin kuat,” tegas Syarif.
DPP PPP Duga Ada Upaya Merusak Partai dari Dalam
Kuasa Hukum DPP PPP lainnya, Kusman, menduga langkah Subadri-Rully menggugat kepengurusan DPW PPP Banten mengandung indikasi disengaja untuk merusak partai dari dalam. Ia berharap kader lain tidak terbawa ajakan Subadri.
“Indikasi Subadri menggugat sebenarnya adalah upaya merusak partai, ada unsur sengaja merusak dari dalam. Harapan kami kader lain jangan terbawa ajakan Subadri, karena tindakannya jelas telah menyalahi aturan partai dan nabrak aturan hukum,” katanya.
Kusman mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan dan membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak gugatan Subadri dan kawan-kawan serta membebankan biaya perkara kepada Subadri,” tandasnya.