SERANG – Anyer, Carita, dan Sawarna jadi beberapa kawasan pantai andalan Banten yang ramai aktivitas kapal wisata dan speedboat, terutama saat musim liburan. Isu keselamatan kapal wisata jadi relevan bagi provinsi ini, apalagi setelah kesepakatan baru diteken di Benoa, Bali.
Empat lembaga — Indonesian National Shipowners' Association (INSA), PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT Jasaraharja Putera, dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) — menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangkaian INSA Yacht Festival (IYF) 2026, 8 Agustus 2026.
Fokus pada Pengelolaan Risiko Terintegrasi
Kesepakatan ini menyasar standar keselamatan pelayaran yang lebih terukur untuk industri wisata bahari nasional — mengelola risiko dari klasifikasi kapal, aspek teknis, sampai perlindungan asuransi dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Dampak bagi Operator Kapal Wisata Pantai
Dengan standar klasifikasi baru dari BKI, operator kapal wisata di kawasan pantai seperti Anyer-Carita berpotensi mendapat premi asuransi yang lebih kompetitif dan akses pembiayaan yang lebih mudah untuk peremajaan armada.
Tiga Perusahaan Jadi Pilot Project
Sebagai langkah awal, BKI menandatangani kontrak pilot project klasifikasi dengan tiga anggota INSA: PT Tringgading Agung Pratama, PT Wisata Biru Indonesia, dan PT Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti.
Bagi wisatawan yang berencana naik speedboat atau kapal wisata di pantai-pantai Banten, penguatan standar semacam ini jadi jaminan tambahan atas kelaiklautan armada yang mereka naiki.