TANGERANG — Warga Kota Tangerang yang baru mengantongi sertipikat tanah dari tiga program pemerintah bisa bernapas lega. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan potongan pajak sebesar 45 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) aktif selama periode 3-31 Agustus 2026.
Keringanan ini menyasar pemegang sertipikat yang diterbitkan lewat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maupun Program Tanah Kas Desa/Kelurahan (PTKL). Artinya, warga yang selama ini menunda pengurusan balik nama karena terbebani biaya, punya peluang menghemat hampir setengah dari kewajiban pajaknya.
Berapa Besar Penghematan yang Didapat Warga?
Diskon 45 persen tersebut langsung dipotong dari total nilai BPHTB yang seharusnya dibayarkan. Bagi pemilik tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu, potongan ini bisa berarti penghematan hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyebut program ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan. “Dengan adanya potongan BPHTB sebesar 45 persen, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasinya dengan biaya yang lebih ringan,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Mengapa Pemkot Mendorong Warga Segera Bayar Pajak?
Selain meringankan beban warga, kebijakan ini punya tujuan lebih luas: meningkatkan rasio kepatuhan pajak daerah. Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, hingga perbaikan kualitas pelayanan publik.
“Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali menjadi pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Kiki. Ia mengajak pemilik sertipikat untuk tidak menunda pembayaran, mengingat masa insentif yang terbatas.
Pemkot Tangerang menegaskan bahwa program ini hanya berjalan sampai 31 Agustus 2026. Setelah tanggal tersebut, kewajiban BPHTB kembali ke tarif normal, sehingga warga yang sedang memproses dokumen disarankan segera mengurusnya di kantor Bapenda setempat.