Pencarian

Realisasi PBB Buku 1 dan 2 di Pandeglang Baru 40 Persen, Bapenda Kejar Target hingga Akhir 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 • 07:16:01 WIB
Realisasi PBB Buku 1 dan 2 di Pandeglang Baru 40 Persen, Bapenda Kejar Target hingga Akhir 2026
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang memimpin rapat optimalisasi PBB-P2 di aula kantor setempat.

PANDEGLANG — Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani memimpin rapat optimalisasi PBB-P2 di aula kantor setempat. Rapat itu membahas rendahnya capaian pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah desa dan kecamatan. PBB buku 3 yang dikelola Bapenda justru sudah menembus 75 persen.

Data per 2 Oktober 2026 menunjukkan PBB buku 1 dari target Rp21 miliar baru terealisasi Rp8,6 miliar atau 41,27 persen. Adapun PBB buku 2 yang menjadi kewenangan kecamatan dari target Rp10 miliar baru masuk Rp4,8 miliar atau 48,85 persen. Kedua angka itu masih di bawah separuh target.

Mengapa Realisasi PBB Buku 1 dan Buku 2 Tertinggal

Realisasi PBB buku 1 dan buku 2 masih rendah karena masih di bawah 50 persen. Kondisi ini membuat Bapenda harus menggenjot pemungutan agar target tahun anggaran terpenuhi. Buku 3 yang dikelola langsung Bapenda sudah sesuai target dengan capaian 75 persen.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan realisasi. "Realisasi PBB buku 1 dari target Rp21 Miliar baru terealisasi Rp8,6 Miliar atau baru 41,27 persen. Sedangkan PBB buku 2 menjadi kewenangan kecamatan dari target Rp10 Miliar terealisasi Rp4,8 Miliar atau baru 48,85 persen," katanya.

Penghapusan Denda PBB-P2 Diperpanjang sampai 31 Desember 2026

Bapenda meluncurkan program penghapusan denda PBB-P2 sebagai salah satu upaya optimalisasi. Ramadani menyebut masa berlaku program itu kini diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja tanpa denda.

"Dan juga meluncurkan program penghapusan denda PBB-P2. Yang waktu berlakunya kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2026," ujar Ramadani, Senin, 12 Oktober 2026.

Ramadani menegaskan perpanjangan waktu itu memberi kesempatan bagi masyarakat menyelesaikan tunggakan. "Artinya, masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan piutang PBB-P2 tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan berlaku. Manfaatkan perpanjangan waktu ini, segera lunasi PBB-P2 sebagai bagian dari kontribusi untuk membangun Kabupaten Pandeglang yang lebih baik," katanya.

Opsen PKB dan BBNKB Juga Belum Penuh

Selain PBB, realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor dari target Rp41,2 miliar baru terealisasi Rp22,5 miliar atau 54,70 persen. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari target Rp35,9 miliar baru masuk Rp23,2 miliar atau 64,72 persen. Kedua pos itu masih menyisakan ruang pengejaran hingga akhir tahun.

Beberapa jenis pajak daerah lain sudah memenuhi target. Pajak parkir dari Rp256 juta terealisasi Rp235 juta. Pajak Barang dan Jasa Tertentu tenaga listrik dari target Rp24,7 miliar telah terealisasi Rp21,6 miliar atau 87,46 persen.

Langkah Bapenda Selanjutnya

Bapenda melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta inspektorat untuk menggenjot penerimaan. Koordinasi itu menyasar wilayah dengan capaian PBB buku 1 dan buku 2 yang masih rendah. Penghapusan denda PBB-P2 menjadi instrumen utama mendorong wajib pajak melunasi kewajibannya sebelum 31 Desember 2026.

Follow lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks