BANTEN — PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membukukan laba periode berjalan Rp 9,66 triliun pada Januari-September 2026, tumbuh 46 persen dibanding periode sama tahun lalu Rp 6,61 triliun. Lonjakan laba ditopang kenaikan produksi emas dari tambang perseroan sebesar 34 persen pada kuartal III 2026 menjadi 202 kg. Kinerja ini memperkuat posisi Antam sebagai pemain utama bisnis emas nasional di tengah permintaan pasar yang tetap terjaga.
Paragraf pembuka: Laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp 8,83 triliun hingga September 2026, naik 47,92 persen dari periode sama tahun sebelumnya Rp 5,97 triliun. Perseroan menyebut capaian itu ditopang optimalisasi kinerja operasional dan penguatan strategi pemasaran. Permintaan pasar yang tetap terjaga menjadi bantalan bagi emiten tambang pelat merah tersebut.
Produksi emas dari tambang perseroan pada kuartal III 2026 mencapai 202 kg atau setara 6.494 troy oz. Angka itu meningkat 34 persen dibanding capaian kuartal III 2025 sebesar 151 kg atau 4.855 troy oz.
Sepanjang Januari-September 2026, total produksi emas tercatat 634 kg atau 20.384 troy oz. Realisasi itu tumbuh 7 persen dari periode sembilan bulan pertama 2025 sebesar 590 kg atau 18.969 troy oz.
Dari sisi penjualan, volume emas yang terjual pada kuartal III 2026 mencapai 7.137 kg atau 229.460 troy oz. Capaian tersebut mendorong total penjualan emas Januari-September 2026 menjadi 25.217 kg atau 810.745 troy oz.
Antam menyatakan terus mengembangkan portofolio produk, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas kanal distribusi. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pasar, meningkatkan pengalaman pelanggan, serta memperkuat daya saing bisnis emas perseroan.
Di luar kinerja keuangan, Antam mendapat penugasan baru dari pemerintah. Perseroan ditunjuk mengelola wilayah bekas operasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pengelolaan wilayah bekas tambang itu direncanakan diserahkan kepada Antam agar kegiatan pertambangan berada di bawah pengelolaan negara.
"Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam," ujar Burhanuddin, mengutip Antara, Kamis (22/10/2026).
Ia berharap Antam tidak hanya bertindak sebagai investor, tetapi juga menjadi operator sehingga pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut dapat dilakukan langsung oleh negara. Manfaatnya diharapkan dirasakan warga di sekitar wilayah pertambangan.
Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 12 Oktober 2026. Pencabutan dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menemukan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Perusahaan juga dinilai belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan. Burhanuddin menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan semata mengejar keuntungan ekonomi.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penutup: Kombinasi laba yang tumbuh 46 persen dan penugasan pengelolaan tambang di Nabire menempatkan Antam pada dua peran sekaligus: mesin bisnis emas dan instrumen negara dalam penataan tata kelola sumber daya alam. Seberapa cepat penugasan Nabire dieksekusi akan menjadi ujian berikutnya bagi perseroan.