Kewenangan Bank dalam Pemblokiran Rekening, Begini Kata LP3HI

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:21:28 WIB
Kewenangan Bank dalam Pemblokiran Rekening, Begini Kata LP3HI

Jakarta — Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menyoroti batas kewenangan Bank Mandiri dalam membekukan rekening nasabah. Menurutnya, bank tidak bisa bertindak sendiri tanpa dasar permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

Kurniawan menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana, peran bank pada dasarnya hanya pelaksana dari permintaan APH. Ia menegaskan, pemblokiran yang dilakukan atas dasar permintaan resmi tidak bisa langsung disebut keputusan sepihak dari pihak bank.

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” ujarnya.

Ia mengacu pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberi wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi demi mencegah pemilik rekening mengalihkan harta yang diduga berasal dari kejahatan.

Kurniawan menilai, jika Bank Mandiri memblokir rekening setelah menerima permintaan aparat, yang perlu dikaji lebih dulu adalah dasar hukum, kewenangan, serta prosedur dari permintaan tersebut. Ia juga memahami posisi bank yang harus menjaga keseimbangan antara mendukung penegakan hukum dan melindungi nasabah.

Menurutnya, bank tidak punya kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi tetap wajib mematuhi permintaan resmi yang diajukan aparat. Dalam kasus yang menimpa Bank Mandiri, publik diminta membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang sekadar menjalankan perintah pemblokiran.

Ia merujuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang bisa dilakukan penyidik, penuntut umum, atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” tegasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan memang dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan, berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat mengambil langkah tersebut.

OJK juga mengingatkan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan untuk mematuhi aturan. Karena itu, langkah tersebut tidak bisa serta-merta diartikan sebagai pemblokiran permanen maupun indikasi bahwa pemilik rekening terbukti melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top