Polres Metro Tangerang Kota Buru Pemasok 1.346 Butir Obat Keras di Dadap, Satu Pengedar Sudah Dibekuk

Penulis: Pandu Wibisono  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:42:32 WIB
Polres Metro Tangerang Kota memburu pemasok berinisial R alias Ujang setelah mengamankan pengedar CF beserta 1.346 butir obat keras di Dadap, Kosambi.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memburu pemasok obat keras berinisial R alias Ujang setelah mengamankan seorang pengedar berinisial CF (25) di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan CF, polisi menyita 1.346 butir obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.

TANGERANG — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota masih memburu jaringan peredaran obat keras di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pengejaran terhadap pemasok berinisial R alias Ujang itu dilakukan setelah Tim 1 Opsnal Polsek Benda meringkus seorang pria berinisial CF (25) pada Rabu (19/8) malam.

Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pengembangan kasus ini difokuskan untuk mengungkap asal barang haram tersebut. Pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi titik peredaran.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” kata Eko di Tangerang, Jumat.

Barang Bukti: 920 Butir Tramadol dan 426 Butir Eximer

Dari penangkapan CF, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Total 1.346 butir obat keras berhasil diamankan, terdiri dari 920 butir tramadol dan 426 butir eximer.

Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta uang tunai Rp511 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Lakukan Undercover Buy

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di kawasan Dadap. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menyamar sebagai pembeli sebelum akhirnya mengamankan CF.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Eko.

Terancam Penjara Sesuai UU Kesehatan

CF kini ditahan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang memang kerap menjadi perhatian aparat. Obat golongan ini hanya boleh dijual dengan resep dokter, namun kerap disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top