Richard Lee vs Doktif: Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:12:01 WIB
Kuasa hukum Richard Lee membeberkan kejanggalan keterangan saksi dalam sidang perseteruannya dengan Doktif.

BANTEN — PERSETERUAN antara dokter kecantikan Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) memasuki babak baru. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian keterangan saksi yang justru memperkuat posisi kliennya di persidangan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah klaim kepemilikan dua toko online, Gerabahshop dan Raychelles Shop. Dalam BAP, Doktif disebut menyatakan kedua toko tersebut milik Richard Lee. Namun di persidangan, keterangan itu justru dicabut.

"Di BAP juga disampaikan pemilik Gerabahshop adalah Richard. Di BAP juga disampaikan secara tegas pemilik Raychelles Shop adalah Richard. Kan bohong, akhirnya dicabut tuh (keterangan BAP)," kata Faizal Hafied, Kamis (20/8).

Kesaksian yang Saling Bertentangan

Tak hanya soal kepemilikan toko, Faizal juga menyoroti keterangan saksi Rina yang disebut diantar oleh Doktif ke Polda Metro Jaya. Dalam BAP, keterangan itu mengarah pada kebersamaan, namun di sidang hal tersebut dibantah.

"Terus juga yang kemarin disampaikan tuh yang mengantar saksi saksi Rina ke Polda. Begitu, mengantarkan berarti bersama-sama bukan ketemu di Polda. Tapi di sidang itu juga dibantah. 'Enggak kok saya enggak bilang' begitu. Eh ternyata saya lihat di TikTok ada videonya memang," tuturnya.

Menurut Faizal, keterangan para saksi pelapor justru saling bertentangan satu sama lain. Ia menilai bukti-bukti yang diajukan juga hampir semuanya bermasalah.

"Nah yang kami bongkar ini dari para pelapornya, kan saksinya saksi pelapor. Nah saksinya saling bertentangan gitu kan. Buktinya juga semuanya hampir bermasalah," tegasnya.

Ancaman Pidana dan Panggilan Paksa

Pihak Richard Lee menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum baru apabila majelis hakim menemukan unsur sumpah palsu dalam keterangan para saksi. Namun untuk saat ini, fokus utama masih pada penanganan kasus yang sedang berjalan.

Sementara itu, Richard Lee masih menantikan kehadiran pihak Gerabahshop dan Raychelles Shop dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026. Kedua saksi tersebut sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa pada Kamis (20/8), sehingga persidangan terpaksa ditunda.

"Tadi kami sudah imbau nih penting ya karena ini kalau Gerabahshop ini hadir, ini akan membuktikan nih barang siapa. Jadi orang bertanggung jawab, jadi sudah dibeli selama satu tahun lebih, sekarang sudah dimiliki oleh Gerabahshop. Motifnya apa dan bagaimana kita harap hadir," kata Faizal Hafied.

Pihak Richard Lee juga telah meminta majelis hakim untuk mengambil langkah paksa apabila para saksi kembali mangkir. Terkait kabar salah satu saksi dari Raychelles Shop yang dikabarkan meninggal dunia, mereka meminta bukti resmi berupa surat keterangan kematian.

"Nah kami harap mohon kepastiannya. Kami mau tanya banyaklah untuk kasus ini semakin terang, semakin jelas," tegas Faizal Hafied.

Awal Mula Perseteruan

Kasus ini berawal ketika Dokter Samira Farahnaz melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Laporan tersebut kemudian naik ke tingkat penyidikan hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan. Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial, terutama dengan kehadiran saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kepemilikan toko online yang menjadi pokok sengketa.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top