APBD Kota Tangerang Anggarkan Rp500 Juta untuk Umroh 2026, Gema Kosgoro Minta Payung Hukum Diperjelas

Penulis: Tedy Rustandi  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:21:23 WIB
Gema Kosgoro meminta Pemkot Tangerang memperjelas payung hukum program umroh APBD 2026.

TANGERANG — Gema Kosgoro Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengungkap payung hukum program perjalanan ibadah umroh yang bersumber dari APBD. Selain regulasi, kriteria penerima hingga mekanisme seleksi juga dinilai masih abu-abu.

Berdasarkan data yang diterima, alokasi untuk program ini justru meningkat signifikan. Pada 2025, Pemkot menganggarkan sekitar Rp300 juta untuk memberangkatkan 10 orang, dan naik menjadi Rp500 juta untuk 15 orang pada tahun anggaran 2026.

Mengapa Gema Kosgoro Mempertanyakan Legalitasnya?

Basuni yang akrab disapa Ibas menegaskan bahwa setiap penggunaan uang rakyat harus memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menilai, program ini terbilang baru di bawah kepemimpinan Wali Kota Tangerang, Sachrudin.

“Sepertinya ini pertama kalinya, perjalanan ibadah umroh masuk dalam APBD Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wali Kota Tangerang, Sachrudin,” kata Basuni, Rabu (19/8/2026).

Menurut Ibas, kejelasan regulasi menjadi harga mati agar proses penganggaran hingga pencairan dana bisa dipertanggungjawabkan. Ia bahkan meminta pencairan dihentikan sementara jika regulasi pendukung belum jelas.

“Kalau ada dasar hukumnya, baik itu Perda ataupun Perwal, seperti apa bentuknya. Karena setiap yang menggunakan APBD harus jelas peraturannya,” ujarnya.

Kriteria Penerima dan Standar Biaya yang Belum Jelas

Lebih lanjut, Ibas menyoroti belum adanya kejelasan soal siapa saja yang berhak menerima fasilitas umroh tersebut. Menurutnya, tujuan program yang baik harus dibarengi dengan mekanisme yang transparan.

“Tujuannya kegiatan ini bagus, tapi harus jelas peruntukannya seperti apa karena ini APBD, yang mana hasilnya dari pajak rakyat,” ujarnya.

Ia meminta Pemkot menjelaskan secara rinci standar biaya yang digunakan, mengingat nominal per orang mencapai lebih dari Rp33 juta. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan.

Jawaban Pemkot: Baru Sekadar Keputusan Wali Kota

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Tangerang, Malkan, membenarkan bahwa program ini memiliki dasar hukum. Namun, ia hanya menyebutkan keberadaan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tanpa merinci nomor dan substansinya.

“Adanya Kepwal,” kata Malkan melalui aplikasi pesan singkat.

Malkan menambahkan, dari alokasi 15 orang pada 2026, hingga saat ini baru 10 orang yang diberangkatkan. Ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nomor Kepwal, kriteria penerima, maupun rincian standar biaya pemberangkatan.

Apa Langkah Selanjutnya?

Palapanews.com masih berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bappeda, BPKD, dan Bapenda. Hingga berita ini diturunkan, para pejabat tersebut belum memberikan jawaban.

Desakan untuk membuka data ini datang di tengah meningkatnya pengawasan publik terhadap belanja daerah yang dianggap tidak prioritas. Sebelumnya, publik kerap menyoroti penggunaan APBD untuk kegiatan keagamaan yang dianggap tumpang tindih dengan program bantuan sosial.

Ibas menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. Ia berharap Pemkot Tangerang segera merespons dan membuka informasi tersebut secara terbuka kepada publik.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: palapanews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top