TANGERANG — Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan Akta Kematian gratis dan dirancang agar warga bisa mengurusnya sendiri. Imbauan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi oknum yang mencoba memungut biaya di luar ketentuan.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan penuh dalam mengakses layanan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, semua proses pengurusan Akta Kematian ini dipastikan gratis, mandiri dan bebas dari pungutan,” ujar Rizal dalam keterangan resmi yang diterima, Senin.
Ia juga meminta warga aktif melapor jika menemukan praktik percaloan atau pungutan liar. “Mari kita wujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di Kota Tangerang,” tegasnya.
Untuk mengajukan permohonan, pemohon atau ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan. Berikut daftarnya:
Menurut Rizal, pengurusan mandiri bukan hanya soal menghindari biaya tambahan. Langkah ini juga memastikan data kependudukan yang masuk ke sistem Disdukcapil valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Kesalahan data di akta kematian, misalnya nama atau nomor induk kependudukan, bisa menghambat urusan administratif keluarga di kemudian hari, seperti pengurusan waris, klaim asuransi, atau pencairan dana pensiun.
Disdukcapil Kota Tangerang mencatat, kesadaran warga untuk melaporkan kematian anggota keluarga secara tepat waktu masih perlu ditingkatkan. Padahal, data kependudukan yang akurat menjadi basis berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari distribusi bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan.
Warga yang sudah menyiapkan dokumen dapat mengakses aplikasi Sobat Dukcapil atau Tangerang LIVE untuk memulai proses. Setelah unggahan dokumen diverifikasi, akta kematian akan diterbitkan dan bisa diunduh secara digital atau dicetak langsung di kantor Disdukcapil.
Rizal berharap kemudahan ini mendorong warga lebih tertib administrasi. “Kami ingin tata kelola data warga yang akurat dan terintegrasi, demi pelayanan publik yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.