Polres Lebak Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Wanasalam, Sudah Setahun Beroperasi Kirim Pasir ke Jakarta

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 19:01:01 WIB
Polres Lebak menangkap pemilik tambang pasir ilegal di Kecamatan Wanasalam.

LEBAK — Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Kecamatan Wanasalam. Pelaku merupakan pemilik lahan tambang yang beroperasi tanpa izin resmi sejak tahun lalu.

Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (3/6/2026). "Sudah ditetapkan tersangka satu orang. Yang kita amankan merupakan pemilik tambang ilegal," ujarnya.

Beroperasi Setahun Lebih, Pasir Dikirim ke Jakarta

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, tambang ilegal ini sudah berjalan hampir satu tahun lebih. Aktivitas penambangan baru terungkap setelah polisi menerima keluhan dari warga sekitar yang resah dengan operasional tambang tersebut.

"Kalau pasir itu dijual ke arah Jakarta," kata Moestafa. Pengiriman pasir dilakukan secara rutin ke sejumlah proyek di ibu kota, menjadikan lokasi di Lebak sebagai salah satu pemasok material ilegal.

Pasal yang Dijeratkan ke Tersangka

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur tentang kegiatan pertambangan tanpa izin, sementara Pasal 161 mengatur tentang penambangan di luar wilayah izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda maksimal sesuai ketentuan undang-undang.

Latar Belakang: Aduan Warga Jadi Pintu Masuk Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang di wilayah mereka. Polres Lebak kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan mengamankan tersangka beserta alat bukti di lokasi tambang.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang," jelas Moestafa. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penambangan ilegal tersebut.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top