BANTEN — Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, memastikan temuan tersebut berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Polri. Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kontrakan kawasan Jatirangga, dan pelaku adalah paman korban sendiri yang masih berusia 18 tahun, berinisial G.
Kompol Andi merinci, dari 32 luka yang ditemukan, sebanyak 20 tusukan berada di area wajah korban. Sementara itu, 12 luka tusuk lainnya tersebar di bagian badan. Jumlah luka yang sangat banyak ini menunjukkan aksi yang dilakukan pelaku berlangsung dengan tingkat kekerasan ekstrem.
“Khusus di wajah saja ada 20 tusukan. Kemudian di badan ada 12. Jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” kata Kompol Andi Muhammad Iqbal, Sabtu (30/5/2026).
Polisi telah menetapkan G sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan ini dipicu oleh emosi sesaat. Peristiwa berawal ketika tersangka sedang asyik bermain gim di dalam kontrakan. Korban yang merupakan keponakannya tiba-tiba naik ke atas punggung tersangka.
“Korban balita naik ke punggungnya saat dia bermain gim. Kemudian tersangka emosi,” ujar Kompol Andi.
Diduga, aksi mengganggu dari korban saat tersangka tengah fokus bermain gim memicu reaksi brutal yang berujung pada pembunuhan. Polisi belum menyebutkan jenis gim yang dimainkan tersangka saat kejadian.
Selain faktor emosi sesaat, polisi juga menemukan adanya indikasi konflik keluarga di balik peristiwa ini. Namun, keterangan lebih lanjut mengenai latar belakang konflik tersebut masih didalami oleh penyidik.
“Korban balita naik ke punggungnya saat dia bermain gim. Kemudian tersangka emosi,” ujarnya. Saat ini, tersangka G telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup.