CILEGON — Ketegangan internal organisasi pengusaha di Banten memanas. Pengurus Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030 secara resmi menyatakan keberatan atas keputusan Kadin Provinsi Banten yang membekukan kepengurusan mereka. Dalam keterangan resmi Jumat (29/5/2026), Wakil Ketua Kadin Cilegon, Mulyadi Sanusi, menegaskan bahwa langkah pembekuan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar mekanisme organisasi.
Mulyadi yang akrab disapa Cak Mul menjelaskan, sebelum SK pembekuan diterbitkan, pihaknya tidak pernah menerima surat teguran atau peringatan secara bertahap dari Kadin Provinsi Banten. Ia mempertanyakan bentuk pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh organisasi tingkat provinsi.
“Sebelum dibekukan kami tidak mendapat teguran atau peringatan berupa SP1 maupun SP2. Bahkan tidak dicantumkan secara rinci aturan mana yang dilanggar oleh Kadin Cilegon. Lalu di mana bentuk pembinaan dari Kadin Banten sebagai pembina?” kata Mulyadi.
Pengurus Kadin Kota Cilegon membantah tudingan bahwa organisasi mereka vakum. Mulyadi membeberkan sejumlah program yang masih berjalan aktif selama periode kepengurusan, antara lain:
Ia juga menyoroti peran Kadin Cilegon sebagai inisiator dalam mempertemukan Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel untuk membahas akses Jalan Pelabuhan Warnasari. “Kami juga berhasil menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel,” sambungnya.
Mulyadi menegaskan bahwa Kadin Cilegon menolak SK caretaker yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten. Ia menyebut keputusan tersebut cacat hukum, cacat aturan, dan tidak sesuai prosedur. “Kami, Pengurus Kadin Cilegon, menyatakan keberatan dan menolak SK caretaker tersebut. Kadin Cilegon siap melakukan perlawanan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pengurus akan melayangkan surat resmi kepada Kadin Provinsi Banten untuk meminta audiensi sekaligus penjelasan administrasi. Jika tidak ada tanggapan, Mulyadi menyatakan akan mengadukan persoalan ini ke Kadin Indonesia sebagai otoritas tertinggi organisasi.