TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghentikan penuntutan perkara pidana yang menjerat Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail (alm) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah perkara tersebut mendapatkan persetujuan resmi dari Kejaksaan Tinggi Banten dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini merujuk pada Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruh tahapan administrasi dan ekspose perkara telah rampung sebelum ketetapan resmi dikeluarkan oleh pihak kejaksaan.
Prosedur Penghentian Perkara: Kantongi Izin Kejati dan JAM Pidum
Penerapan RJ dalam kasus ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian evaluasi ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Wahyudi menekankan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari upaya institusi kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih berimbang antara kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah warga.
“Restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan, kesepakatan damai, serta kesempatan bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di masyarakat,” ujar Wahyudi pada Rabu (6/5/2026).
Kebijakan tersebut menjadi instrumen penting bagi kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga memiliki sisi humanis. Proses ini memastikan bahwa kepentingan korban tetap terlindungi melalui kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Menciptakan Harmoni Sosial di Tengah Masyarakat Tangerang
Melalui mekanisme ini, Kejari Kabupaten Tangerang berupaya mengalihkan penyelesaian perkara dari jalur litigasi atau persidangan menuju dialog yang melibatkan pihak-pihak terkait. Fokus utamanya bukan sekadar menuntaskan aspek hukum formal, melainkan memperbaiki keretakan hubungan sosial yang sempat muncul akibat perkara tersebut.
Wahyudi menambahkan bahwa langkah ini diharapkan mampu menciptakan harmoni sosial yang lebih kuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Dengan selesainya perkara di luar pengadilan, para pihak diberikan kesempatan untuk kembali berinteraksi secara sehat tanpa menyisakan residu konflik berkepanjangan.
Kejaksaan memastikan bahwa setiap penerapan keadilan restoratif tetap mengacu pada regulasi yang ketat. Hal ini dilakukan agar marwah penegakan hukum tetap terjaga sekaligus memberikan dampak positif yang nyata bagi ketenteraman masyarakat di tingkat lokal.