BANTEN — Sarwendah mengajukan 102 bukti dalam sidang hak asuh anak melawan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Dari jumlah itu, 70 berupa surat, 23 foto, dan sembilan video yang diklaim memperkuat posisinya di hadapan majelis hakim.
Tim kuasa hukum Sarwendah menyerahkan berkas pembuktian melalui sistem persidangan elektronik e-Court sejak malam sebelum sidang digelar. Langkah itu membuat majelis hakim bisa memeriksa dokumen lebih awal sebelum agenda pembuktian dimulai.
Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah, menyebut seluruh bukti disiapkan untuk mendukung posisi kliennya dalam perkara yang tengah berjalan. Berkas akan diverifikasi bersama tim kuasa hukum pihak penggugat.
Rincian bukti terbagi dalam tiga jenis. Sebanyak 70 merupakan bukti surat, 23 berupa foto, dan sembilan lainnya video. Komposisi ini menunjukkan penekanan pada dokumen tertulis, bukan sekadar rekaman visual.
Menurut Abraham, bukti-bukti tersebut akan disampaikan kepada majelis hakim untuk diperiksa dalam persidangan. Verifikasi dilakukan bersama tim kuasa hukum pihak penggugat.
Sembilan video yang diajukan disebut memperkuat posisi Sarwendah di hadapan hakim. Jumlahnya memang paling sedikit dibanding bukti surat dan foto, tetapi rekaman visual sering jadi bahan pertimbangan tersendiri dalam sengketa hak asuh.
Hakim biasanya menilai bukti video dari sisi relevansi dan keasliannya. Rekaman yang tidak jelas asal-usulnya berisiko dikesampingkan, sementara video dengan konteks lengkap bisa jadi penguat keterangan saksi.
Persidangan pada Rabu (28/10/2026) masuk agenda pembuktian. Setelah kedua pihak menyerahkan bukti, majelis hakim akan menilai mana yang relevan dengan pokok perkara hak asuh anak.
Proses ini biasanya berlanjut ke pemeriksaan saksi dan ahli sebelum hakim mengambil putusan. Setiap bukti yang diajukan wajib melewati verifikasi lawan agar bisa dipertimbangkan.
Bagi orang tua yang sedang menghadapi sengketa serupa, dokumen tertulis seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan catatan pengasuhan harian sebaiknya disiapkan sejak awal. Rekaman video dan foto bisa melengkapi, asalkan jelas kapan dan di mana diambil.
Dalam perkara hak asuh, pengadilan menilai kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama. Bukti yang menunjukkan kedekatan emosional, keterlibatan pengasuhan, dan kestabilan lingkungan biasanya berbobot lebih besar.
Konsultasi dengan advokat sejak awal membantu orang tua memetakan bukti apa yang benar-benar dibutuhkan. Jangan menumpuk dokumen tanpa arah karena justru mempersulit hakim menilai inti perkara.
Bagi Sarwendah, 102 bukti yang diajukan menjadi modal awal di agenda pembuktian. Hasil akhirnya tetap bergantung pada penilaian majelis hakim setelah seluruh bukti dan keterangan saksi diperiksa.