Polisi Benarkan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Artis ATT alias BP

Penulis: Tedy Rustandi  •  Sabtu, 12 September 2026 | 22:18:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi laporan dugaan TPKS telah diterima SPKT.

BANTEN — Kepolisian memastikan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan figur dunia hiburan sudah masuk ke meja pengaduan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebut laporan tersebut diterima SPKT pada Sabtu, 12 September 2026.

"Iya benar (artis inisial BP) terkait laporan dugaan TPKS," ujar Budi Hermanto saat dihubungi, Sabtu (12/9/2026).

Sejauh ini, keterangan resmi kepolisian baru sebatas konfirmasi bahwa laporan telah diterima. Belum ada penjabaran soal pasal yang disangkakan maupun rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Siapa ATT alias BP dalam Laporan Ini

Budi menyampaikan satu keterangan soal identitas pihak yang disebut dalam laporan. Menurutnya, ATT alias BP merupakan anak angkat dari seorang artis berinisial RSO.

"Berinisial ATT alias BP anak angkat dari artis berinisial RSO," pungkas Budi.

Inisial RSO yang disebut polisi belum diuraikan lebih lanjut, termasuk kaitan perannya dalam perkara ini. Kepolisian juga tidak menyebut apakah yang bersangkutan turut dimintai keterangan.

Kronologi Belum Dibuka, Ini yang Masih Kosong

Sampai saat ini, belum ada keterangan lanjutan mengenai kronologi dugaan kekerasan seksual yang dimaksud dalam laporan. Waktu kejadian, lokasi, hingga hubungan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan belum dipaparkan.

Polda Metro Jaya juga belum menyampaikan apakah laporan ini sudah naik ke tahap penyelidikan. Status perkara, jadwal pemeriksaan saksi, dan kemungkinan pemanggilan pihak terkait masih menunggu keterangan resmi berikutnya.

Keterlibatan figur dari dunia hiburan membuat laporan ini mendapat perhatian lebih. Namun perlu dicatat, kepolisian baru mengonfirmasi keberadaan laporan, bukan membuktikan dugaan yang dilaporkan.

Kenapa Polisi Baru Bicara Sebatas Konfirmasi

Dalam perkara dugaan TPKS, kepolisian biasanya menahan rincian awal untuk melindungi pelapor sekaligus menjaga proses penyelidikan. Budi menegaskan informasi sementara yang bisa disampaikan baru sebatas adanya laporan dugaan TPKS yang diterima Polda Metro Jaya.

Artinya, publik belum bisa menarik kesimpulan apa pun soal perkara ini. Perkembangan resmi dari kepolisian menjadi acuan berikutnya, termasuk apakah laporan berlanjut ke penyidikan atau tidak.

Kasus yang menyeret nama figur hiburan lewat laporan ke SPKT bukan hal baru di Polda Metro Jaya. Pola penanganannya mengikuti prosedur yang sama: konfirmasi laporan lebih dulu, baru pendalaman materi perkara.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: kapanlagi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top