BANTEN — Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 3 tahun 2026 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak 20 Juli. Proses distribusi dilakukan bertahap melalui bank Himbara dan mekanisme lain yang telah ditentukan.
September masih termasuk periode pencairan tahap 3 yang berlangsung hingga akhir bulan. Karena itu, penerima yang belum mendapat bantuan pada awal atau pertengahan periode tidak otomatis berarti gagal menerima.
Untuk diketahui, PKH dan BPNT disalurkan dalam empat periode setiap tahun: tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).
Belum masuknya bantuan ke rekening tidak selalu berarti kepesertaan dicabut. Ada beberapa faktor yang perlu diperiksa penerima manfaat:
1. Penyaluran Masih Bertahap
Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan secara bersamaan. Perbedaan proses administrasi dan distribusi antarwilayah membuat waktu pencairan bisa berbeda-beda.
2. Data Penerima Sedang Dimutakhirkan
Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan pemutakhiran data penerima. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan proses ini bisa memunculkan penerima baru sekaligus mengeluarkan penerima lama yang dianggap tidak lagi layak.
3. Perubahan Desil Ekonomi
Status penerima bisa berubah jika terjadi pergeseran desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keluarga yang tadinya masuk desil rendah lalu mengalami perbaikan ekonomi berpotensi naik ke desil lebih tinggi dan kehilangan hak bansos.
PKH dan BPNT hanya ditujukan untuk masyarakat dalam kategori desil 1 sampai desil 4. Mereka yang berada di desil 5 hingga 10 umumnya tidak menjadi prioritas penerima.
4. Ada Anggota Keluarga yang Tidak Berhak
Status pekerjaan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga menjadi indikator penilaian. Keluarga bisa gugur jika terdapat anggota berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pekerjaan lain dengan tingkat pendapatan tertentu.
5. Komponen PKH Tidak Lagi Terpenuhi
Khusus PKH, penerima harus memenuhi komponen seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Jika kondisi keluarga berubah dan tidak lagi memiliki komponen tersebut, kepesertaan dievaluasi.
6. Masalah Data Kependudukan
Bansos bisa tertahan karena NIK tidak sinkron dengan Kartu Keluarga, perubahan data yang belum diperbarui, atau data tidak sesuai sistem pusat. Perpindahan domisili yang belum diupdate juga bisa menghambat penyaluran.
7. Kendala Rekening atau Perbankan
Bagi penerima yang memakai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masalah bisa terjadi jika rekening belum aktif atau ada kendala saat pembukaan rekening kolektif.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan kelayakan dapat diakses melalui pendamping sosial setempat atau kantor dinas sosial terdekat.
Jika bantuan belum juga cair setelah periode tahap 3 berakhir, segera laporkan ke pendamping PKH atau unit pengaduan resmi. Waspadai pihak yang mengaku bisa memperlancar pencairan dengan imbalan tertentu—proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya apa pun.