BANTEN — "Kalau tidak salah, masalah PIP itu misalkan awal sudah dapat, dia akan sampai lulus itu harusnya dapat, meskipun dia berubah desil. Yang saya tahu begitu," kata Arrief, beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini menjawab kekhawatiran orang tua siswa yang status desilnya bergeser dalam pemutakhiran DTSEN terbaru. Data tersebut menjadi acuan penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PIP.
DTSEN bukan data statis. Arrief menjelaskan sejak 2025, data ini telah dirilis sebanyak tujuh kali. Dalam setahun, pemutakhiran dilakukan empat kali atau setiap tiga bulan sekali.
"Jadi DTSEN ini sudah tujuh kali rilis sejak tahun 2025. Setahunnya itu empat kali rilis, setiap tiga bulan sekali rilis," katanya.
Artinya, posisi desil keluarga bisa berubah dalam setiap siklus pembaruan. Perubahan ini wajar dan menjadi bagian dari proses pemutakhiran data nasional.
Arrief mencontohkan, warga yang sebelumnya berada di desil 7 bisa tercatat sebagai desil 2 dalam versi terbaru. Sebaliknya, data yang semula desil 2 dapat muncul sebagai desil 7.
Menurut dia, perubahan tersebut belum tentu menunjukkan kesalahan pendataan di Kota Surabaya. Persoalan lain muncul karena data by name by address belum sepenuhnya tersinkronisasi di organisasi perangkat daerah (OPD).
"Jadi, sebenarnya dulunya desil 7 berubah desil 2. Akan tetapi, by name by address-nya belum sinkron secara total keseluruhan di OPD-OPD, karena belum masuk datanya," tegasnya.
Perubahan dalam versi terbaru DTSEN memang mulai terlihat di aplikasi Cek Bansos. Namun, data tersebut belum seluruhnya diterima OPD terkait.
"Jadi, belum bisa mengetahui secara menyeluruh, siapa yang masuk desil 1, siapa desil 2, dan seterusnya," paparnya.
Bagi warga yang menemukan ketidaksesuaian data sosial ekonominya, Arrief meminta untuk segera mengajukan sanggahan. Ada dua jalur yang bisa ditempuh: datang langsung ke kantor BPS atau mengajukan secara mandiri.
"Kalau misalkan mau sanggah, monggo ke BPS atau melakukan secara mandiri untuk penyanggahan," tandasnya.
Pengajuan sanggahan secara mandiri dapat dilakukan melalui situs resmi DTSEN yang dikelola BPS. Pastikan membawa dokumen kependudukan dan data pendukung lainnya saat melakukan proses sanggah, baik daring maupun luring.
Warga diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mengurus perubahan data atau pencairan PIP dengan imbalan tertentu. Proses sanggah data tidak dipungut biaya apa pun.