LEBAK — Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum Polres Lebak tak lagi harus dimulai dari loket pelayanan. Warga kini bisa mendaftar secara mandiri melalui POLRI Super App, aplikasi resmi Polri yang dapat diunduh dari Play Store maupun App Store.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon mengisi data keperluan, mengunggah dokumen persyaratan, lalu melakukan pembayaran secara online melalui BRIVA. Kunjungan ke kantor polisi hanya diperlukan untuk verifikasi akhir, pencetakan, dan pengambilan SKCK fisik.
Kasat Intelkam Polres Lebak AKP Adi Irawan, SH, menjelaskan bahwa seluruh proses awal pengajuan dapat diselesaikan dari telepon seluler. Masyarakat cukup melakukan registrasi dan verifikasi identitas saat pertama kali menggunakan aplikasi.
“Cukup unduh aplikasi POLRI Super App, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, sampai ke proses pembayaran secara online melalui BRIVA,” ujar AKP Adi Irawan, Kamis (03/9/2026).
Setelah data dan pembayaran tervalidasi, pemohon akan diarahkan untuk datang ke kantor polisi yang telah dipilih pada awal pendaftaran. Di lokasi inilah proses pencetakan fisik dan pengambilan dokumen dilakukan.
Kemudahan ini diakui langsung oleh Agus, warga yang telah merampungkan pembuatan SKCK melalui POLRI Super App. Ia mengaku tahapan yang dilalui di kantor polisi menjadi jauh lebih singkat karena data sudah terisi sebelumnya.
“Gampang banget, tinggal daftar pakai HP, masukin data-data, terus pas ke kantor polisi tinggal tunjukin di aplikasi dan KTP, langsung jadi. Terima kasih,” kata Agus.
Ia menambahkan bahwa proses yang semula terkesan rumit kini dapat diselesaikan tanpa hambatan berarti. Pengalaman Agus menjadi bukti bahwa digitalisasi pelayanan kepolisian berdampak langsung pada efisiensi waktu masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang transparan serta mudah diakses. Polres Lebak berharap warga di kabupaten tersebut mulai beralih memanfaatkan kanal digital untuk kebutuhan administrasi kependudukan dan kepolisian.
Dengan sistem yang terintegrasi dalam satu aplikasi, potensi pungutan liar di luar prosedur juga dapat ditekan karena seluruh biaya dikenakan secara transparan melalui kanal resmi.
Polres Lebak mengajak masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk mencoba layanan ini. Proses yang lebih cepat dan praktis diharapkan mengurangi beban antrean fisik di kantor polisi sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam urusan administrasi warga.