Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang mengajukan sejumlah catatan kritis terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (2/9/2026). Anggota DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso, menegaskan bahwa perubahan struktur anggaran tidak boleh sekadar formalitas yang berorientasi pada angka.
"Perubahan APBD harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang," ujarnya.
Berdasarkan rancangan struktur APBD yang disepakati, Belanja Daerah direncanakan naik dari Rp3,341 triliun menjadi Rp3,468 triliun atau bertambah sekitar Rp127 miliar. Kenaikan ini didorong oleh penambahan belanja operasional sebesar 4,3 persen, sementara belanja pegawai ikut bertambah sekitar Rp13,3 miliar atau hampir 8 persen.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat Rp23,8 miliar menjadi Rp1,174 triliun. Pendapatan transfer turut naik signifikan sebesar Rp81,4 miliar, dari semula Rp2,078 triliun menjadi Rp2,159 triliun.
Fraksi PDIP mempertanyakan strategi pemerintah daerah dalam memastikan alokasi 40 persen belanja infrastruktur pelayanan publik benar-benar berdampak langsung kepada warga. Menurut fraksi, perubahan anggaran harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan, bukan hanya mengubah postur fiskal.
Dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas, fraksi menilai percepatan program di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi keharusan. Joko Santoso menyebut target yang tidak tercapai dapat menjadi indikasi lemahnya fungsi perencanaan, khususnya dalam pengelolaan belanja modal.
Kekhawatiran defisit muncul di tengah penyerapan belanja yang belum optimal. Fraksi PDIP mendorong pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja pada OPD dengan serapan rendah. Langkah ini dinilai penting agar anggaran dapat dialihkan ke program prioritas yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Di luar persoalan fiskal, fraksi turut mengingatkan pentingnya penataan organisasi dan sumber daya aparatur. Proses promosi, rotasi, maupun mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta dilakukan transparan dan berdasarkan kapasitas, integritas, serta kompetensi profesional. Penempatan pejabat yang tepat dinilai krusial untuk mendukung efektivitas pelayanan publik.
Seluruh catatan ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta rapat komisi bersama OPD mitra kerja. Pembahasan cermat dan transparan diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan efisien bagi warga.