TANGSEL — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menjadwalkan uji emisi kendaraan bermotor pada 1-3 September 2026. Sepanjang tiga hari tersebut, sebanyak 1.500 kendaraan ditargetkan mengikuti pemeriksaan gas buang.
Kegiatan ini bukan agenda sekali jalan. DLH Tangsel menjalankan program serupa tiga kali setiap tahun sebagai bagian dari pengendalian kualitas udara.
Kepala DLH Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah menyebutkan, setiap hari petugas menyiapkan pengujian bagi 500 kendaraan. Rinciannya, 100 kendaraan berbahan bakar solar dan 400 kendaraan berbahan bakar bensin per hari.
Seluruh kendaraan yang diuji akan diperiksa kadar emisi gas buangnya. Hasilnya kemudian dibandingkan dengan ambang batas baku mutu yang ditentukan regulasi.
Bani menjelaskan, pengujian ini berfungsi ganda. Selain mengukur tingkat polutan yang dilepas kendaraan, kegiatan tersebut juga menjadi alat deteksi dini kondisi mesin.
Kendaraan dengan emisi tinggi biasanya menandakan pembakaran tidak sempurna atau perawatan mesin yang kurang optimal. Lewat uji ini, pemilik kendaraan bisa mengetahui lebih awal apakah kendaraannya layak jalan.
Program ini merupakan salah satu upaya DLH Tangsel mengurangi emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global. Sektor transportasi menjadi penyumbang signifikan polusi udara di wilayah perkotaan.
"Pengujian dilakukan untuk mengetahui tingkat emisi gas buang kendaraan sekaligus memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Bani Khosyatullah.
Selain aspek lingkungan, kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kondisi kendaraannya masing-masing. Perawatan rutin menjadi langkah sederhana yang bisa dilakukan pemilik kendaraan untuk menekan polusi.
Kendaraan yang dinyatakan lulus uji akan mendapatkan tanda khusus berupa stiker. Stiker tersebut menjadi bukti visual bahwa kendaraan telah memenuhi standar emisi yang berlaku.
Hasil pengujian tidak hanya disampaikan langsung di lokasi. DLH menyediakan akses informasi hasil uji emisi melalui aplikasi, sehingga masyarakat dapat memantau status kendaraannya secara daring.
Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan uji emisi secara berkala. Kesadaran kolektif warga dalam merawat kendaraan dinilai menjadi kunci perbaikan kualitas udara di Tangerang Selatan dalam jangka panjang.