DPUPR Kota Tangerang Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Masa Pemeliharaan 6 Bulan Tetap Jadi Tanggung Jawab Kontraktor

Penulis: Pandu Wibisono  •  Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:46:01 WIB
Kepala DPUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaini meninjau percepatan perbaikan jalan rusak di sejumlah ruas jalan kota Tangerang.

TANGERANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang menegaskan komitmennya menjaga kualitas konstruksi di tengah upaya percepatan penanganan jalan rusak. Langkah ini diambil untuk meminimalkan gangguan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang tengah diperbaiki.

Kepala DPUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaini menyebut, pekerjaan konstruksi beton yang secara kontrak umumnya berlangsung tiga bulan, kini diupayakan rampung dalam waktu sekitar dua bulan. Percepatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya volume kendaraan di lokasi pengerjaan.

Pengawasan Berlapis Jadi Kunci Percepatan

Menurut Taufik, percepatan tidak lantas mengesampingkan prosedur teknis. Pihaknya justru memperketat pengawasan dan pengujian material secara berkelanjutan.

“Karena kondisi lalu lintas cukup padat, kita coba percepat menjadi dua bulan. Tetapi dengan percepatan waktu ini, kita juga tidak ingin mengubah kualitas pekerjaan. Itu menjadi satu hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan konsultan pengawas, tim teknis dinas, hingga laboratorium. Setiap tahapan konstruksi dasar yang selesai langsung diuji materialnya sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Jadi setelah selesai kita uji laboratorium, kita secara simultan, secara maraton terus melakukan tahapannya. Sehingga secara teknis percepatan pekerjaan itu bisa sesuai dengan apa yang kita targetkan,” jelasnya.

Kontraktor Masih Bertanggung Jawab Selama 6 Bulan

Taufik menambahkan, tanggung jawab kontraktor tidak berakhir saat konstruksi dinyatakan selesai. Masih ada masa pemeliharaan yang harus dijalani selama rata-rata enam bulan.

Selama periode tersebut, seluruh perbaikan jika ditemukan kerusakan masih menjadi kewajiban kontraktor pelaksana. Setelah masa pemeliharaan berakhir, barulah penanganan dilanjutkan oleh bidang operasi dan pemeliharaan DPUPR Kota Tangerang.

“Komitmen kita untuk bisa menjaga kualitas pekerjaan,” tegas Taufik.

Warga Bisa Ikut Awasi Lewat Aplikasi LAKSA

Selain mengandalkan pengawasan internal, DPUPR Kota Tangerang membuka ruang partisipasi publik untuk memantau kondisi jalan. Masyarakat yang menemukan indikasi kerusakan atau ingin melaporkan progres pengerjaan dapat memanfaatkan kanal pengaduan LAKSA.

“Semakin banyak informasi dari masyarakat, lebih bagus karena bagaimana kita menjaga level of services jalan ini bisa terus dijaga,” tutupnya.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: haluanbanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top