BANTEN — Dua opsi yang bersaing adalah mempertahankan sistem lama—musyawarah mufakat yang dilanjutkan voting one man one vote—atau beralih ke mekanisme baru melalui majelis Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), sembilan kiai sepuh yang akan menentukan ketua umum. Keputusan ini diambil setelah para muktamirin berbeda pandangan dalam sidang yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8).
Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, yang memimpin sidang komisi, memaparkan skema pertama mempertahankan mekanisme eksisting. Dalam opsi ini, Ketua Umum dipilih langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat, dan baru dilakukan voting one man one vote apabila mufakat tidak tercapai.
Opsi kedua menawarkan perubahan fundamental. Peserta muktamar tetap diminta menjaring calon, namun masing-masing menyetorkan maksimal lima nama yang memenuhi syarat—bukan satu nama seperti sebelumnya. Dari hasil pemungutan suara itu, lima kandidat teratas diserahkan kepada Ahwa untuk menentukan pilihan akhir.
Niam merinci, calon yang masuk lima besar tidak serta-merta langsung dipilih. Ada dua syarat yang harus dipenuhi: kesediaan secara lisan atau tertulis dari yang bersangkutan, serta persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
"Baru yang terakhir, calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ujarnya.
Niam membantah sidang berjalan alot. Ia menegaskan pembahasan soal mekanisme ini berlangsung singkat dan penuh kekeluargaan, meski berujung pada keputusan voting untuk menentukan arah organisasi ke depan.
"Nah, khusus yang poin ini disepakati untuk voting antara tetap atau berubah dengan rincian 5 item tadi, dilaksanakan habis magrib nanti jam 19.00 WIB setelah salat dan makan malam," kata Niam.
Niam menegaskan voting malam ini hanya menentukan sistem pemilihan, sama sekali belum menyentuh figur atau nama calon. Ia memastikan pembahasan nama-nama baru akan dimulai setelah mekanisme final diputuskan.
"Ini nanti belum berbincang soal nama-nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya. Apakah one man one vote atau melalui Ahlul Halli wal Aqdi. Jadi belum berbincang soal nama," katanya.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar tata cara voting. Voting untuk sistem bersifat terbuka—peserta langsung memilih opsi A atau B di depan forum. Sementara voting terkait figur atau nama calon, sesuai tata tertib muktamar, akan dilakukan secara tertutup.
"Nah, bedanya kalau voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B, begitu. Beda halnya kalau nanti terkait dengan orang, sebagaimana tata tertib kita, kalau terkait dengan orang itu voting-nya tertutup," ucapnya.