Perintah APH ke Bank: Kewajiban vs Prosedur Menurut Handi Risza dan OJK

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20:27 WIB
Perintah APH ke Bank: Kewajiban vs Prosedur Menurut Handi Risza dan OJK

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai bank tidak memiliki pilihan selain mematuhi perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH), khususnya dalam hal pemblokiran sementara atau penundaan transaksi untuk kebutuhan penyidikan kejahatan keuangan. Namun, ia menekankan bahwa kepatuhan tersebut tetap harus melalui verifikasi atas kelengkapan administrasi dan formalitas.

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

Menurut Handi, bank berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kewajiban mematuhi proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur.

Ia menjelaskan bahwa bank wajib menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika hal itu terkait dengan penyidikan kejahatan keuangan. Penolakan terhadap permintaan tersebut dapat berakibat fatal bagi manajemen bank.

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

Di sisi lain, Handi juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih terperinci terkait pelaksanaan perintah tersebut. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam instrumen anti-pencucian uang.

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

Menurutnya, kejelasan prosedur akan membantu bank membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

Pernyataan Handi ini sejalan dengan sikap OJK dalam menanggapi kasus penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang berkaitan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara, serta diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan bahwa langkah yang diambil bank telah mengacu pada regulasi yang ada.

OJK pun menekankan bahwa penundaan transaksi adalah langkah sementara yang harus dibedakan dari pemblokiran rekening. Tindakan ini tidak otomatis mengindikasikan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian, seluruh proses harus berjalan transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Reporter: Redaksi
Back to top