MK Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden-Wapres, Menkum: Tak Ada Tafsir Ganda Lagi

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:05:31 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers terkait putusan MK mengenai pelaporan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

BANTEN — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas mekanisme pelaporan tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (14/8/2026), MK menyatakan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak melaporkan dugaan perbuatan yang menyerang harkat dan martabat mereka.

Menurut Supratman, esensi putusan ini tidak berbeda jauh dengan ketentuan yang selama ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, ia menilai MK telah memberikan kejelasan yang lebih rigid mengenai siapa subjek yang berhak mengajukan laporan.

"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Menghilangkan Tafsir Berbeda di Lapangan

Supratman menegaskan putusan ini menutup celah penafsiran yang selama ini berpotensi menimbulkan perbedaan prosedur di tingkat kepolisian. Dengan adanya ketetapan MK, aparat penegak hukum kini memiliki panduan tunggal dalam menerima laporan terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," kata dia.

Latar Putusan MK Soal Penghinaan Kepala Negara

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Ketentuan ini sekaligus membatalkan praktik yang selama ini memungkinkan pihak lain—termasuk relawan atau anggota keluarga—mewakili kepala negara dalam mengajukan laporan hukum.

Putusan ini lahir dari uji materi yang diajukan ke MK dan langsung menuai respons dari Kementerian Hukum. Pemerintah menilai langkah MK sejalan dengan upaya menjaga martabat lembaga kepresidenan tanpa membuka ruang politisasi laporan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung.

Dengan adanya putusan ini, mekanisme hukum bagi Presiden dan Wakil Presiden yang merasa dirugikan kehormatannya kini mengacu pada prosedur yang lebih ketat. Langkah pelaporan harus diprakarsai sendiri oleh yang bersangkutan, bukan atas nama institusi atau kelompok pendukung.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top