SERANG — Ratusan bidang tanah yang menjadi aset daerah Kota Serang ternyata belum memiliki bukti kepemilikan yang sah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten ini mencakup 3.347 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun.
Dari total temuan tersebut, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencatatkan nilai aset tanah yang paling besar. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) tercatat memiliki 3.346 bidang tanah. Dari jumlah itu, baru 620 bidang atau sekitar 19 persen yang sudah bersertifikat. Sisanya, sebanyak 2.726 bidang dengan nilai Rp 1,1 triliun, masih belum bersertifikat.
Disusul Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dengan 378 bidang tanah awal. Sebanyak 77 bidang atau 20 persen di antaranya sudah bersertifikat, sementara 301 bidang senilai Rp 176 miliar masih dalam status tanpa sertifikat.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Hidayat, menjelaskan bahwa sebagian besar tanah tersebut merupakan hasil penyerahan dari pihak lain. Ia menyebutkan, tanah-tanah itu berasal dari Pemerintah Kabupaten Serang, eks tanah bengkok, serta tanah dari Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan.
“Penyerahan tanah dari pihak ketiga itu dalam prosesnya kurang didukung dengan dokumen alas hak yang lengkap,” ungkap Arif melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/7/2026).
Meski temuan BPK cukup besar, Pemkot Serang mengaku telah menjalankan proses sertifikasi secara bertahap. Arif menyebutkan, setiap tahun anggaran ditargetkan sekitar 200 bidang tanah selesai disertifikasi. “Untuk sertifikasi tanah, Pemkot Serang konsisten tiap tahun dilaksanakan secara bertahap dan memang masih banyak yang belum disertifikat karena data dukung untuk bisa disertifikasi masih perlu dilengkapi,” terangnya.
Langkah ini menjadi pekerjaan rumah bagi BPKAD Kota Serang untuk mempercepat legalisasi aset daerah. Pasalnya, tanah yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari dan menyulitkan pengelolaan aset secara optimal.