TANGERANG — Said Iqbal tiba di pabrik PT Molex Ayus, Cikupa, ditemani pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ia langsung menemui perwakilan buruh yang sejak beberapa waktu terakhir menyuarakan kenaikan upah.
“Seperti kita ketahui bahwa pekerja di PT Molex Ayus meminta kenaikan upah, dan mudah-mudahan hari ini ada titik temu,” ujar Said Iqbal di lokasi, Senin (29/6).
Dalam sidak tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa penyelesaian konflik ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Ia meminta seluruh pihak duduk bersama dan membahas perbedaan yang ada.
“Jika ada kekeliruan terkait upah buruh, maka harus diluruskan. Jika terdapat perbedaan mengenai upah, maka hal tersebut harus didiskusikan,” tegasnya.
Ia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang untuk segera bertindak sebagai fasilitator. Proses mediasi, kata dia, perlu diawasi langsung oleh kementerian terkait agar hasilnya adil bagi pekerja dan perusahaan.
Said Iqbal mengingatkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melindungi hak-hak buruh, petani, dan masyarakat kecil. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Sektor industri harus tetap menjadi penggerak perekonomian nasional sekaligus memberikan kesejahteraan bagi pekerja,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila ada persoalan pengupahan di perusahaan mana pun, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme dialog dan pembahasan bersama. Langkah sepihak hanya akan memperkeruh suasana industri.
Pasca-sidak, Said Iqbal memastikan bahwa proses mediasi akan segera dimulai. Ia meminta Disnaker Kabupaten Tangerang bergerak cepat dan berkoordinasi dengan kementerian untuk menyelesaikan tuntutan kenaikan upah di PT Molex Ayus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Molex Ayus. Rencananya, pertemuan lanjutan antara buruh, perusahaan, dan mediator akan dijadwalkan dalam pekan ini.