BANTEN — Kepolisian bergerak menyisir dokumen dan data elektronik di kantor pusat salah satu BUMN karya itu. Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari, dikawal ketat aparat. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri membawa masuk beberapa kardus usai pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pabrik gula Assembagoes yang digarap Wika selaku kontraktor utama. Dalam proses penyidikan, penyidik menduga ada markup anggaran dan penggelembungan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak awal. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pasti masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya proyek fiktif di beberapa item pekerjaan,” ujar sumber di lingkungan Bareskrim yang enggan disebut namanya. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen kontrak, laporan kemajuan proyek, dan catatan keuangan.
Proyek pabrik gula di Jawa Timur itu mulai dikerjakan pada 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,2 triliun. Hingga 2024, progres fisik disebut mencapai 80 persen, namun sejumlah laporan keuangan tak sesuai realisasi di lapangan. Beberapa saksi dari internal PTPN XI dan Wika telah diperiksa dalam dua pekan terakhir.
Selain menggeledah kantor Wika, penyidik juga telah memeriksa dua mantan direksi PTPN XI dan satu manajer proyek dari pihak kontraktor. Mereka dimintai keterangan terkait proses tender dan pencairan dana bertahap yang dinilai tidak wajar.
Manajemen Wika melalui juru bicaranya menyatakan kooperatif selama proses hukum berjalan. “Kami serahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum dan siap mendukung penyidikan,” kata pernyataan resmi perusahaan, Selasa (18/3).
Penyidik kini menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK sebelum menetapkan tersangka. Jika terbukti, para pelaku terancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena PTPN XI merupakan salah satu BUMN perkebunan yang tengah didorong memperbaiki tata kelola. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menangani kasus serupa di tubuh PTPN pada proyek pengadaan alat mesin pabrik gula.