TANGERANG — Warga Tangerang Selatan yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih punya waktu hingga akhir Juni 2026 untuk mendapatkan diskon. Pemkot Tangsel memberikan keringanan dengan besaran berbeda tergantung periode pembayaran.
Program pengurangan ketetapan PBB-P2 ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025. Untuk periode Januari hingga April 2026, warga mendapat diskon sebesar 10 persen.
Memasuki Mei hingga Juni 2026, diskon yang diberikan turun menjadi 5 persen. Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan program ini sudah berjalan sejak 1 Januari lalu.
Pemkot Tangsel menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan warga. Masyarakat bisa membayar melalui QRIS, perbankan seperti Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI Syariah.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, hingga platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, dan GoBills.
Wali Kota Benyamin mengatakan program diskon ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Menurutnya, PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Kota Tangsel dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program kesejahteraan. Karena itu, partisipasi warga sangat kami harapkan,” ujar Benyamin.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengungkapkan APBD Kota Tangsel tahun 2026 sebesar Rp4,85 triliun. Dari jumlah tersebut, target pajak daerah ditetapkan mencapai sekitar Rp2,73 triliun.
Pemkot berharap program diskon ini bisa mendongkrak realisasi penerimaan pajak sekaligus meringankan beban warga yang membayar tepat waktu.