Surat Edaran Dindikbud Banten Tetapkan Larangan HP bagi Siswa dan Guru Saat KBM

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 04 Februari 2026 | 18:04:02 WIB

Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan meningkatkan fokus peserta didik selama kegiatan belajar mengajar.

Mulai Februari 2026, seluruh siswa, guru, serta tenaga kependidikan di jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh), baik negeri maupun swasta, dilarang mengaktifkan handphone selama proses KBM berlangsung.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, pada 29 Januari 2026.

Melalui kebijakan ini, Dindikbud Banten berharap proses pembelajaran dapat berjalan lebih efektif tanpa gangguan penggunaan perangkat elektronik yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan akademik. Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kedisiplinan serta interaksi langsung antara guru dan peserta didik di dalam kelas.

Pihak sekolah diminta untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh warga sekolah dan memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Sutomo
Back to top