SERANG — Berkas permohonan sertifikasi tanah warga Desa Kopo ditangani Tim 6 Kantah ATR/BPN Kabupaten Serang. Dokumen map folder resmi mencantumkan program tersebut sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), namun kolom pengesahan, pengumuman, hingga nomor seri sertifikat masih kosong tanpa kepastian jadwal penyelesaian.
Data dan bukti dokumen permohonan yuridis di lapangan menunjukkan lebih dari 120 berkas warga belum tuntas sejak medio 2024. Salah satu titik konsentrasi berada di wilayah Kampung Pasepatan, Desa Kopo.
Pemohon asal Desa Kopo, Agus (50), menyebut seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi dan diserahkan ke kantor desa sejak pertengahan 2024. Ia bersama warga lain menandatangani formulir pendaftaran dan warkah pada 18 Februari 2025.
"Kami melakukan pemberkasan ke kantor Desa Kopo bulan Agustus 2024, lalu tanggal 18 Februari 2025 kami menandatangani formulir pendaftaran dan Warkah. Bukti fisik berkas permohonan PTSL T.A. 2024 juga sudah lengkap dipegang, tetapi hingga saat ini belum ada progres atau kejelasan lagi dari pihak BPN," kata Agus, Sabtu (24/10/2026).
Agus menambahkan, ketidakpastian itu menimbulkan keresahan dan kekecewaan di tengah warga yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah pemukiman maupun lahan pertanian mereka.
Dari 120 berkas tersebut, sebanyak 70 pemohon masih menunggu kepastian fisik SHM diterbitkan. Sedikitnya 50 pengajuan lain belum masuk tahap pengukuran bidang tanah sama sekali oleh petugas.
Selisih itu membuat persoalan bukan sekadar keterlambatan penerbitan dokumen. Sebagian warga bahkan belum melewati tahapan awal yang menjadi syarat mutlak penerbitan sertifikat.
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang menyatakan akan menelusuri berkas permohonan warga Desa Kopo yang belum rampung. Janji itu disampaikan menyusul keluhan pemohon soal lambannya proses sertifikasi di wilayah Kecamatan Kopo.
Hingga kini belum ada keterangan resmi soal penyebab tertundanya pengukuran 50 bidang tanah maupun jadwal terbitnya 70 SHM yang masih ditunggu pemohon.
PTSL masuk dalam Program Strategis Nasional yang digulirkan untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat. Di Desa Kopo, berkas Tahun Anggaran 2024 justru menjadi contoh program yang berhenti di tengah jalan.
Warga berharap ada evaluasi tata kelola pertanahan di tingkat kantah. Kepastian hukum atas tanah pemukiman dan lahan pertanian menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pemohon yang sudah menunggu lebih dari dua tahun.