TANGERANG — Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyoroti dua persoalan krusial dalam kunjungan tersebut, yakni koordinasi antarwilayah dan isu pembatasan penerima manfaat. Menurut Marinus, panti yang berlokasi di Banten namun dikelola Pemprov DKI Jakarta memerlukan sinergi jelas dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Banten dan DKI Jakarta. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan layanan.
Kunjungan kerja itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII yang membidangi urusan HAM. Marinus menyebut pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas mental.
Marinus menegaskan rehabilitasi sosial wajib menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Ia menyebut layanan tersebut bukan sekadar perawatan fisik.
"Rehabilitasi itu bukan hanya soal perawatan, tapi soal penghormatan martabat. Privasi, kebebasan, keamanan pribadi, akses kesehatan, hak untuk berhubungan dengan keluarga, dan bebas dari pemasungan, kekerasan, serta perlakuan merendahkan martabat harus dijamin," ujar Marinus.
Poin paling tegas yang disoroti Marinus adalah informasi adanya pembatasan bahwa panti tersebut hanya menerima warga ber-KTP DKI Jakarta dan menolak warga Banten. Ia mengaku keberatan jika informasi itu benar.
"Saya dengar infonya yang masuk di sini tidak boleh orang Banten, harus orang DKI. Kalau ini benar, saya sebagai wakil rakyat dari Banten jelas keberatan. Tolong ini dijelaskan," tegas Marinus.
Menurutnya, fasilitas rehabilitasi yang dibiayai negara seharusnya menganut asas non-diskriminasi sesuai amanat konstitusi. Ia menekankan tidak boleh ada pembatasan wilayah dalam akses layanan.
Marinus mengusulkan agar pengelolaan panti tetap dilakukan Pemprov DKI Jakarta, namun aksesnya dibuka untuk seluruh warga negara. Ia menilai konstitusi menjamin hak semua warga, bukan hanya warga DKI atau Banten.
"Tidak boleh ada pembatasan wilayah. Seharusnya pelayanan ini terbuka untuk seluruh rakyat Indonesia. Pengelolaannya silakan tetap oleh DKI, tapi aksesnya harus terbuka. Konstitusi menjamin hak semua warga, bukan cuma warga DKI atau Banten," pungkasnya.
Komisi XIII DPR RI belum merinci tindak lanjut hasil kunjungan kerja spesifik tersebut. Namun pengawasan terhadap panti sosial yang dikelola lintas provinsi menjadi perhatian karena menyangkut koordinasi kewenangan antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah daerah tempat panti beroperasi.