Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Rabu, 16 September 2026 di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue. Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menuntut pemohon membawa dokumen lengkap sejak dari rumah, karena SIM yang sudah mati tidak bisa diproses di lokasi.
BANDUNG — Jadwal SIM Keliling untuk Rabu, 16 September 2026 tersebar di sejumlah titik di Jawa Barat, mulai dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Bekasi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Bagi warga yang berencana datang, menyiapkan dokumen sebelum berangkat jadi langkah paling menentukan. Petugas di lokasi tidak bisa memproses permohonan jika berkas tidak lengkap.
Ada lima syarat perpanjangan SIM A dan SIM C lewat SIM Keliling yang harus dipenuhi pemohon. Pertama, SIM lama yang masih berlaku, dibawa dalam bentuk asli beserta fotokopi.
Kedua, e-KTP asli dan fotokopi. Ketiga, surat keterangan sehat jasmani dari dokter. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau dicek lebih dulu lewat simpelpol.co.id.
Keempat, surat keterangan lulus tes psikologi, yang juga bisa dikerjakan di lokasi. Kelima, pemohon memastikan masa berlaku SIM belum lewat.
SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya wajib membuat SIM baru di Satpas, bukan di bus keliling.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan terpisah di lokasi. Pemohon sebaiknya menyiapkan uang tunai lebih dari tarif dasar agar proses tidak terhenti.
Satlantas Polrestabes Bandung mengerahkan dua unit bus SIM Keliling. Bus pertama beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, Bandung.
Bus kedua ditempatkan di Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526, Bandung. Pelayanan di kedua titik dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Di Kabupaten Bandung, layanan digelar di Yandu Kantor Kecamatan. Jam operasionalnya lebih pendek, yakni pukul 08.00-11.00 WIB.
Kabupaten Bekasi menyediakan titik layanan di Burger Lippo Cikarang. Pelayanan di lokasi ini baru dibuka pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Perbedaan jam buka antarwilayah perlu diperhatikan warga yang hendak mengejar layanan di jam pertama. Datang terlalu pagi di Bekasi berarti menunggu lebih lama dibanding pemohon di Bandung.
Untuk wilayah Banten, mencakup Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.
Informasi jadwal juga bisa diakses melalui aplikasi SINAR Korlantas. Pola layanan yang bergeser tiap pekan membuat pengecekan mandiri lebih aman daripada mengandalkan jadwal lama.
Dengan berkas lengkap dan titik layanan yang sudah dipastikan, perpanjangan SIM A maupun SIM C di SIM Keliling bisa selesai dalam sekali kedatangan.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Yandu Kantor Kecamatan | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Burger Lippo Cikarang | 10.00 WIB s/d selesai |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.