Jadwal SIM Keliling 16 September 2026 di Bandung hingga Bekasi, Cek Dulu 5 Syarat Dokumen Sebelum ke Lokasi

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 16 September 2026 | 00:11:31 WIB
Bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue, Rabu, 16 September 2026.

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Rabu, 16 September 2026 di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue. Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menuntut pemohon membawa dokumen lengkap sejak dari rumah, karena SIM yang sudah mati tidak bisa diproses di lokasi.

BANDUNG — Jadwal SIM Keliling untuk Rabu, 16 September 2026 tersebar di sejumlah titik di Jawa Barat, mulai dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Bekasi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Bagi warga yang berencana datang, menyiapkan dokumen sebelum berangkat jadi langkah paling menentukan. Petugas di lokasi tidak bisa memproses permohonan jika berkas tidak lengkap.

Lima Dokumen yang Wajib Dibawa ke Lokasi

Ada lima syarat perpanjangan SIM A dan SIM C lewat SIM Keliling yang harus dipenuhi pemohon. Pertama, SIM lama yang masih berlaku, dibawa dalam bentuk asli beserta fotokopi.

Kedua, e-KTP asli dan fotokopi. Ketiga, surat keterangan sehat jasmani dari dokter. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau dicek lebih dulu lewat simpelpol.co.id.

Keempat, surat keterangan lulus tes psikologi, yang juga bisa dikerjakan di lokasi. Kelima, pemohon memastikan masa berlaku SIM belum lewat.

SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya wajib membuat SIM baru di Satpas, bukan di bus keliling.

Biaya Resmi Sesuai PP No 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan terpisah di lokasi. Pemohon sebaiknya menyiapkan uang tunai lebih dari tarif dasar agar proses tidak terhenti.

Titik Layanan di Kota dan Kabupaten Bandung

Satlantas Polrestabes Bandung mengerahkan dua unit bus SIM Keliling. Bus pertama beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, Bandung.

Bus kedua ditempatkan di Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526, Bandung. Pelayanan di kedua titik dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Di Kabupaten Bandung, layanan digelar di Yandu Kantor Kecamatan. Jam operasionalnya lebih pendek, yakni pukul 08.00-11.00 WIB.

Bekasi Mulai Pukul 10.00 WIB

Kabupaten Bekasi menyediakan titik layanan di Burger Lippo Cikarang. Pelayanan di lokasi ini baru dibuka pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Perbedaan jam buka antarwilayah perlu diperhatikan warga yang hendak mengejar layanan di jam pertama. Datang terlalu pagi di Bekasi berarti menunggu lebih lama dibanding pemohon di Bandung.

Warga Banten Diminta Cek Akun Resmi Satlantas

Untuk wilayah Banten, mencakup Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.

Informasi jadwal juga bisa diakses melalui aplikasi SINAR Korlantas. Pola layanan yang bergeser tiap pekan membuat pengecekan mandiri lebih aman daripada mengandalkan jadwal lama.

Dengan berkas lengkap dan titik layanan yang sudah dipastikan, perpanjangan SIM A maupun SIM C di SIM Keliling bisa selesai dalam sekali kedatangan.

Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.52608.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungYandu Kantor Kecamatan08.00 – 11.00 WIB
Kabupaten BekasiBurger Lippo Cikarang10.00 WIB s/d selesai

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Reporter: Redaksi
Back to top