Panduan dan Cara Perpanjang SIM Keliling Tangerang 10 September 2026

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 09 September 2026 | 23:34:02 WIB
Warga mengantre di layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Tangerang pada Kamis, 10 September 2026.

Warga pemegang dokumen berkendara di Tangerang dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling untuk memperpanjang masa aktif kartu secara praktis di unit layanan kepolisian terdekat. Pelayanan perpanjangan izin mengemudi tersebut beroperasi pada Kamis, 10 September 2026 sejak pagi hari.

Layanan mobil SIM Keliling menjadi opsi praktis bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen mengemudi tanpa perlu mendatangi kantor Satpas induk. Fasilitas ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pengemudi tidak bisa membuat SIM baru melalui armada keliling.

Pengajuan perpanjangan wajib diproses sebelum masa kedaluwarsa habis. SIM yang terlanjur melewati masa berlaku otomatis hangus dan tidak dapat diproses lagi di loket keliling.

Syarat Berkas yang Wajib Disiapkan Pemohon

Petugas di unit layanan keliling menerapkan verifikasi dokumen yang ketat. Pemohon wajib menyiapkan seluruh berkas administrasi dari rumah agar proses verifikasi berjalan mulus.

Berikut berkas-berkas wajib yang harus dibawa ke lokasi bus SIM Keliling:

  • KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi KTP atau SUKET yang masih berlaku.
  • SIM lama asli yang masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.

Surat keterangan kesehatan dokter wajib mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani, pemeriksaan penglihatan, dan tes buta warna. Tanpa surat keterangan dokter tersebut, petugas loket akan menolak formulir permohonan.

Langkah Pengurusan di Lokasi SIM Keliling

Datang lebih awal. Pemohon sangat disarankan tiba sebelum loket pelayanan resmi dibuka oleh petugas kepolisian setempat. Hal ini penting untuk mengantisipasi antrean panjang pemohon lain.

Pendaftaran perpanjangan dibuka pada rentang waktu pukul 09.00-12.00 WIB. Operasional bus sendiri melayani pemohon mulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan kartu SIM tuntas dicetak.

Setibanya di lokasi, pemohon mengambil nomor antrean lalu menyerahkan bundel dokumen verifikasi ke meja pendaftaran. Petugas akan memeriksa keabsahan SIM lama, KTP atau SUKET, serta lampiran surat dokter. Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon dipanggil untuk proses identifikasi.

Tahap berikutnya mencakup perekaman data biometrik, pengambilan foto diri, pemindaian sidik jari, dan pembubuhan tanda tangan elektronik di dalam bus layanan. Tunggu panggilan berikutnya. Petugas akan mencetak kartu SIM baru setelah verifikasi data selesai dilakukan.

Tarif Resmi dan Mekanisme Pembayaran

Besaran tarif penerbitan perpanjangan mengacu langsung pada regulasi nasional. Aturan ini berpijak pada ketentuan resmi PP No. 76 Tahun 2020.

Biaya perpanjangan SIM A dipatok sebesar Rp 80.000. Untuk perpanjangan SIM C, pemohon dikenakan biaya resmi sebesar Rp 75.000. Seluruh transaksi tarif dasar ini disetor secara non-tunai melalui mesin EDC atau transfer bank sesuai ketetapan masing-masing Satpas.

Pemohon perlu memperhatikan adanya pos pengeluaran lain di luar tarif penerbitan kartu. Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah langsung di lokasi pelayanan.

Jadwal dan Titik Lokasi Operasional

Layanan SIM Keliling di wilayah Jabodetabek, termasuk Tangerang, rutin beroperasi pada setiap hari kerja. Satlantas umumnya menempatkan 2 lokasi operasional untuk kawasan Tangerang dan Bekasi, serta 5 lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.

Titik penempatan armada bus berpindah-pindah secara berkala setiap harinya. Pengendara di Tangerang wajib mengecek pengumuman resmi dari kanal Satlantas atau Satpas setempat pada H-1 keberangkatan untuk memastikan posisi bus.

Pola pergeseran lokasi harian serupa juga diterapkan di kota lain seperti Bandung sepanjang periode 7-12 September 2026. Untuk jadwal Kamis 10 September 2026, Satlantas Polrestabes Bandung menempatkan Bus 1 di The Kings, Jalan Kepatihan Bandung, serta Bus 2 di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung, sebagaimana dikonfirmasi via detikJabar.

Sebelumnya pada Senin 7 Sept layanan berada di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kalapa, Selasa 8 Sept di MCD Soekarno Hatta No 610 dan Pasar Modern Batununggal, lalu Rabu 9 Sept di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue. Agenda berlanjut pada Jumat 11 Sept di BPRKS Wastukencana dan BPRKS Leuwipanjang, kemudian Sabtu 12 Sept di Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kalapa.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 7-12 September 2026

TanggalBus 1Bus 2
Senin, 7 SeptemberTenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur
Selasa, 8 SeptemberMCD, Jl. Soekarno Hatta No 610Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1
Rabu, 9 SeptemberITC Kebon Kalapa, Jl. PungkurTenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526
Kamis, 10 SeptemberThe Kings, Jl. KepatihanPasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1
Jumat, 11 SeptemberBPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149
Sabtu, 12 SeptemberMetro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur

Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling

LayananHanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru)
DokumenKTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
Biaya SIM ARp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
Biaya SIM CRp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
Metode bayarNon-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas

Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi.

Tips Sebelum ke Lokasi SIM Keliling

  • Datang lebih awal — kuota harian layanan SIM Keliling terbatas dan sering ditutup begitu kuota tercapai
  • Pastikan SIM lama belum melewati masa tenggang perpanjangan (maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis)
  • Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir
  • Cek ulang lokasi H-1 lewat akun resmi Satlantas/Satpas setempat
Reporter: Redaksi
Back to top