Aturan Imigrasi Baru China Berlaku 15 September 2026, Ini yang Perlu Disiapkan Wisatawan

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 17:06:32 WIB
Petugas imigrasi China memeriksa dokumen perjalanan penumpang di bandara internasional.

BANTEN — China akan memberlakukan regulasi baru tentang pengelolaan keluar-masuk wilayah negara mulai Selasa, 15 September 2026. Aturan yang terdiri dari 19 pasal ini merupakan pembaruan sistem administrasi keimigrasian yang berlaku bagi warga negara China maupun warga asing. Bagi traveler yang berencana berkunjung ke China, memahami poin-poin penting dalam regulasi ini akan membantu perjalanan berjalan lebih lancar.

Regulasi ini disetujui Dewan Negara China pada 29 Juni 2026 dan ditandatangani Perdana Menteri Li Qiang pada 22 Juli. Aturan kemudian dipublikasikan pada 31 Juli 2026 sebelum resmi diberlakukan, melansir Migrant Times, Senin (31/8/2026). Pemerintah China menyebut pembaruan ini untuk menyesuaikan tata kelola imigrasi dengan perkembangan mobilitas internasional sekaligus memperkuat pengawasan.

Apa Saja yang Berubah?

Perubahan paling krusial ada pada proses permohonan visa, izin masuk, izin keluar, dan izin tinggal. Pemohon wajib mencantumkan tujuan perjalanan yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Petugas imigrasi berwenang meminta dokumen atau informasi tambahan untuk verifikasi identitas dan keperluan perjalanan, termasuk memanfaatkan data elektronik bila dibutuhkan.

Ketelitian saat mengisi formulir menjadi hal mutlak. Informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menjadi alasan penolakan permohonan visa. Regulasi juga mengatur tanggung jawab penerbit surat undangan. Individu atau organisasi yang menerbitkan dokumen undangan wajib menjamin kebenaran informasi yang tercantum di dalamnya.

Ancaman Larangan Masuk Bagi Wisatawan Asing

Warga negara asing bisa dikenai larangan masuk China selama satu hingga lima tahun dalam kondisi tertentu. Sanksi ini berlaku bagi mereka yang menggunakan dokumen palsu atau memberikan keterangan tidak benar saat pengajuan visa atau permohonan masuk. Pembatasan serupa juga bisa diterapkan kepada warga asing yang pernah dihukum atas pelanggaran pemeriksaan keluar-masuk wilayah atau memperoleh dokumen perjalanan lewat cara tidak sah.

Meski begitu, larangan ini bersifat kasuistis, bukan berlaku otomatis untuk semua orang. Kelengkapan dan keaslian dokumen tetaplah kunci utama agar proses imigrasi berjalan mulus.

Isu Pemeriksaan Ponsel dan Status Bebas Visa

Kabar tentang pemeriksaan perangkat elektronik sempat menimbulkan kekhawatiran. Namun, regulasi baru tidak menetapkan kewenangan umum bagi petugas untuk memeriksa ponsel seluruh turis secara acak. Data elektronik hanya bisa diminta jika diperlukan dalam proses verifikasi identitas atau tujuan permohonan.

Pemberlakuan aturan ini juga tidak menghapus fasilitas bebas visa. Skema bebas visa sepihak bagi pemegang paspor biasa dari negara-negara yang memenuhi persyaratan masih memungkinkan kunjungan hingga 30 hari. Program transit bebas visa hingga 240 jam atau 10 hari bagi warga negara dari 55 negara yang memenuhi ketentuan juga tetap berlaku.

Persiapan Sebelum Terbang ke China

Pastikan semua dokumen perjalanan valid dan data dalam aplikasi visa konsisten dengan dokumen pendukung. Sebaiknya periksa kembali ketentuan bebas visa yang berlaku untuk kewarganegaraan Anda sebelum membeli tiket pesawat. Informasi terkini dapat dikonfirmasi melalui kantor perwakilan China di Indonesia atau situs resmi layanan imigrasi setempat.

Dengan administrasi yang tertib dan dokumen lengkap, kunjungan ke China tetap aman dan nyaman di tengah regulasi baru ini.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top