TANGERANG — Aksi komplotan pencuri motor yang mengincar kendaraan jamaah masjid saat salat Subuh di Kota Tangerang akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Ciledug menangkap dua pelaku pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026, setelah membuntuti mereka hingga kawasan Larangan.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MF (33), yang berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi, dan CW (48) yang bertugas mengeksekusi atau memetik motor sasaran. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah alat pencurian seperti mata kunci, magnet kunci, kunci kontak, serta satu unit Honda Beat yang digunakan untuk beroperasi.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari maraknya laporan pencurian motor di parkiran masjid pada waktu Subuh. Polisi kemudian melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, hingga waktu operasional mereka.
"Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin," ujar Susida saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini ternyata tidak hanya menyasar area ibadah. Mereka juga membidik kawasan perumahan dan kontrakan. Waktu beraksi mereka cukup konsisten, yakni antara pukul 02.00 hingga 07.00 WIB, dan dalam sepekan bisa mencuri dua sampai tiga unit motor.
Polisi mendalami jaringan penadah hasil curian. Kedua tersangka mengaku menjual setiap unit motor hasil curiannya kepada seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat, dengan harga sekitar Rp3 juta.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan ke Karawang untuk memburu penadah tersebut. Namun, penadah yang dituju belum ditemukan karena disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
Dari dua tersangka yang diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa. Tersangka MF pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.
Polisi masih mendalami pengakuan kedua tersangka untuk mencocokkan lokasi pencurian lainnya. Sejumlah wilayah yang tengah didalami antara lain Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng, hingga Pondok Aren.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti polisi tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Patroli dan penyelidikan berbasis pola kejahatan terus dilakukan.
"Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," ujar Eko.
Kedua pelaku kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.