BANTEN — Wacana subsidi motor listrik senilai Rp3 juta per unit yang digulirkan pemerintah mendapat tanggapan dari pengamat energi. Putra Adhiguna menilai insentif ini berpotensi memperkuat industri dalam negeri, asalkan dirancang dengan pengawasan ketat. Ia menyampaikan hal tersebut kepada ANTARA di Jakarta, Senin (15/4).
Putra menekankan bahwa risiko terbesar dari kebijakan ini adalah munculnya praktik impor dan perakitan terbatas yang hanya bertujuan meraup insentif. Menurutnya, hal tersebut tidak akan membangun industri secara berkelanjutan.
"Namun waspadai, jangan sampai memicu gelombang impor dan perakitan-perakitan terbatas sesaat tetapi tidak benar-benar membangun industri," kata Putra.
Ia menambahkan, pemerintah perlu mengevaluasi keberhasilan program subsidi sebelumnya. Tolok ukur yang jelas bagi produsen menjadi kunci agar insentif tidak hanya menaikkan angka penjualan, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi, rantai pasok, dan penggunaan komponen dalam negeri.
Dari sisi pasokan, kapasitas produksi nasional dinilai masih mampu memenuhi permintaan pasar. Saat ini, penjualan motor listrik berada di kisaran 70 ribu unit per tahun.
"Kapasitas produksi semestinya bisa memenuhi dengan catatan konsistensi dukungan pemerintah, dan standar yang jelas dan baik," jelasnya.
Namun, daya beli konsumen kelas menengah dan bawah juga menjadi perhatian utama. Desain subsidi harus lebih tepat sasaran dengan mempertimbangkan kebutuhan pengguna, seperti keandalan kendaraan, jarak tempuh, serta kesiapan infrastruktur pengisian dan penukaran baterai.
Putra mengingatkan pemerintah untuk menjaga standar kualitas motor dan baterai. Hal ini penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik di tengah upaya membangun permintaan berkelanjutan.
Dalam jangka panjang, pengembangan ekosistem kendaraan listrik juga harus mempertimbangkan dampak hilirisasi nikel terhadap harga jual. Tujuannya agar produk akhir tetap terjangkau bagi konsumen di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan insentif subsidi motor listrik paling cepat berlaku pada September 2026. Besaran insentif ditargetkan Rp3 juta per unit dengan sasaran 1 juta unit dan total anggaran mencapai Rp3 triliun.