SERANG — Lebih dari separuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten kini resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 1.403 unit yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mencatat 800 unit di antaranya telah dinyatakan laik dan memenuhi standar keamanan pangan.
Jumlah tersebut diperoleh setelah petugas melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap lebih dari 900 unit layanan. Sisanya, sekitar 100 SPPG lainnya, telah dinyatakan lulus tahapan inspeksi namun masih menunggu penyelesaian administrasi di masing-masing pemerintah daerah.
Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Astuti menegaskan bahwa capaian ini merupakan komitmen daerah dalam memenuhi syarat mutlak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sertifikat tersebut membuktikan bahwa fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar keamanan yang ketat.
"Dari sekitar 900 lebih yang sudah kita inspeksi kesehatan lingkungannya, hasilnya sangat baik, hampir 800 SPPG dinyatakan lulus dan sudah ber-SLHS," kata Ati di Serang, Jumat.
Instruksi serupa sebelumnya juga ditegaskan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono. Kepemilikan SLHS bukanlah sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak bagi SPPG untuk dapat beroperasi melayani masyarakat.
Proses sertifikasi ini bukan tanpa alasan. SLHS menjamin seluruh rantai pengolahan makanan di SPPG memenuhi standar keamanan pangan, mulai dari penerimaan bahan baku hingga tahap pendistribusian makanan siap saji kepada penerima manfaat.
Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong pengelola SPPG yang belum mengajukan permohonan untuk segera proaktif. Dinkes berkomitmen memberikan kemudahan layanan administrasi tanpa menurunkan standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Masih ada ratusan unit SPPG lainnya yang belum menjalani inspeksi. Dinkes menargetkan seluruh unit layanan dapat terverifikasi secara bertahap, seiring dengan percepatan operasional program MBG di wilayah Banten.