SERANG — Angka penanganan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Serang masih jauh dari target yang dicanangkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan perbaikan 7.122 unit hingga tahun 2028, namun realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 2.200 unit atau kurang dari sepertiga total sasaran.
Mayoritas capaian tersebut ditopang oleh program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat. Sementara kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang baru mampu membangun sekitar 80 unit rumah.
Selain mengandalkan APBD dan APBN, DPRKP Kabupaten Serang menyebut penanganan Rutilahu juga melibatkan berbagai sumber pembiayaan lain. Bantuan datang dari aspirasi anggota DPR RI, perusahaan melalui dana tanggung jawab sosial, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang, Iim Rohimudin, merinci sejumlah kontributor yang telah menuntaskan pembangunan rumah. Di antaranya Baznas yang membangun 98 unit, Bank BJB sekitar lima unit, dan Bank BPR Serang sebanyak tiga unit.
“Kalau program itu baik, kenapa tidak dilanjutkan. Program Baznas ini memang sudah berjalan sejak sebelumnya dan sekarang diteruskan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Dana Baznas tersebut salah satunya bersumber dari potongan kontribusi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang yang disalurkan setiap bulannya.
Pemkab Serang berencana melakukan pendataan ulang pada 2027. Langkah ini diambil karena data penerima bantuan yang dimiliki saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.
Iim menjelaskan, pendataan terakhir dilakukan sekitar lima tahun lalu. Rentang waktu yang panjang itu berpotensi membuat sasaran bantuan tidak tepat, misalnya rumah orang tua sudah layak huni tetapi rumah anaknya masih kumuh.
“Sudah sekitar lima tahun belum ada pendataan lagi. Kita khawatir misalnya rumah orang tuanya sudah bagus, tetapi rumah anaknya belum. Ini bisa menimbulkan kawasan kumuh baru,” katanya.
DPRKP Kabupaten Serang menegaskan bahwa perbaikan rumah hanya boleh dilakukan di atas lahan milik penerima yang memiliki status kepemilikan jelas. Syarat ini menjadi penjaga agar bantuan tidak salah sasaran dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Iim mencontohkan kasus di wilayah Tengkurak pada 2012 silam. Saat itu, pemerintah pernah menyalurkan bantuan sekitar 200 unit rumah, namun belakangan diketahui sebagian bangunan berdiri di atas lahan negara, kawasan empang, dan sempadan sungai.
“Jangan sampai kita bangun di lahan yang bukan milik sendiri. Pernah ada kasus seperti di Tengkurak, sudah dibantu, ternyata numpang di tanah negara atau tanah yang bukan haknya,” jelasnya.
Penentuan penerima bantuan tidak hanya melihat kondisi ekonomi, tetapi juga fisik bangunan. Pemkab Serang memprioritaskan warga yang masuk kelompok desil satu hingga empat berdasarkan data kesejahteraan sosial.
Kondisi rumah yang rusak parah seperti berdinding bata mentah, material lapuk, bangunan reot, hingga rawan membahayakan penghuni saat hujan dapat diusulkan untuk dibantu. Iim menegaskan kriteria tidak hanya terbatas pada rumah berdinding geribik.
“Bukan hanya rumah geribik. Kalau bangunannya reot, bata mentah, atau kondisinya rawan ketika hujan dan sebagainya, itu juga bisa kita bantu,” kata Iim.
Masyarakat tidak bisa mengajukan permohonan secara langsung. Usulan harus berasal dari pemerintah desa, kemudian diverifikasi berdasarkan data desil dan diusulkan melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru).
Berdasarkan pemetaan DPRKP, sebaran rumah tidak layak huni masih banyak ditemukan di kawasan Pantai Utara (Pantura) dan sejumlah wilayah bagian timur Kabupaten Serang. Kondisi serupa juga masih terlihat di wilayah selatan dan barat seperti Padarincang, Pasauran, Anyar, dan Waru.
Selain program reguler, pemkab juga menyiapkan skema penanganan bagi rumah warga terdampak kondisi darurat seperti kebakaran, banjir, dan longsor.