TANGERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan layanan penggantian foto KTP-el kini berjalan lebih praktis. Warga yang memenuhi kriteria tidak lagi diwajibkan membawa surat keterangan dari RT atau RW untuk mengurus dokumen kependudukan ini.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, penggantian foto hanya diperbolehkan secara hukum bagi warga yang mengalami transformasi penampilan secara mendasar. Kategori ini mencakup warga yang mulai atau melepas hijab, serta mereka yang mengalami perubahan fisik wajah permanen akibat kondisi medis, operasi, atau cedera.
Rizal memastikan proses pengurusan tidak berbelit. Warga cukup menyiapkan KTP-el lama yang ingin diperbarui dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen utama.
Bagi pemohon yang kehilangan fisik KTP-el, berkas wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Sementara itu, warga dengan kondisi perubahan fisik permanen disarankan melampirkan dokumen medis pendukung sebagai bukti.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, negara memfasilitasi penggantian foto identitas dengan catatan pemohon memenuhi kondisi spesifik yang telah ditetapkan.
"Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup bawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama," ujar Rizal di Tangerang, Kamis.
Disdukcapil Kota Tangerang mendorong warga untuk memanfaatkan kemudahan ini guna memperbarui data identitas. Dokumen administrasi yang dipegang diharapkan benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi fisik terkini.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini," pungkas Rizal.