Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Usut Kasus Febrie, Mayoritas Alumni KPK

Penulis: Ujang Rahmat  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 22:15:31 WIB
Kejagung membentuk Tim Penyidik Khusus berisi sembilan orang untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Polri.

BANTEN — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk Tim Penyidik Khusus yang terdiri dari sembilan orang untuk menangani tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Kepolisian RI. Pembentukan tim ini menyusul diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh pimpinan Kejagung.

"Nah, inilah yang saya bilang ini di dalam Sprindik baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Komposisi Tim: Didominasi Jaksa Eks KPK

Anang menegaskan, mayoritas anggota tim penyidik baru ini bukanlah jaksa biasa. Mereka adalah para jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di KPK. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.

Pemilihan jaksa alumni KPK dinilai strategis mengingat ketiga perkara yang diusut memiliki kompleksitas tinggi dan melibatkan modus pencucian uang. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.

Ditempatkan di Luar Gedung Bundar untuk Antisipasi Resistensi

Menariknya, Tim Penyidik Khusus ini tidak bekerja dari kantor utama Kejagung yang dikenal dengan sebutan Gedung Bundar. Anang menyebut pemindahan lokasi ini dilakukan untuk menghindari potensi resistensi dari pihak tersangka, Febrie. "Nggak, dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang singkat.

Keputusan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran internal akan gangguan atau tekanan selama proses penyidikan berlangsung. Dengan menempatkan tim di lokasi terpisah, Kejagung berharap proses pengusutan dapat berjalan independen dan profesional.

Koordinasi dengan Polri dan Kolaborasi dengan KPK

Meski kasus telah dialihkan dari Polri, Anang memastikan tim penyidik Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesinambungan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan sebelumnya.

"Nantinya, penyidik akan selalu berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri dalam proses menangani perkara itu," ujar Anang. Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan KPK dalam pengembangan perkara, terutama yang berkaitan dengan aspek TPPU dan jaringan pelaku.

Pembentukan tim khusus ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang melibatkan nama Febrie. Publik kini menanti langkah konkret para jaksa alumni KPK dalam membongkar perkara yang sempat mandek di kepolisian tersebut.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top