Pemkot Tangerang Segera Terbitkan Perwal Wajibkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Cimone Kawal Proses Harmonisasi

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 12:46:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone mengawal proses harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pemkot Tangerang.

TANGERANG — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone memastikan pengawalan ketat terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Tangerang, baik sektor formal maupun informal.

Proses Harmonisasi Tiga Ranperwal Sekaligus

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih, mengungkapkan bahwa saat ini Kanwil Kementerian Hukum Banten bersama Pemkot Tangerang telah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi. Rapat tersebut membahas tiga rancangan peraturan sekaligus.

Selain Ranperwal tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dua rancangan lainnya adalah Ranperwal tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, serta Ranperwal tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

BPJS Apresiasi Langkah Pemkot Tangerang

“Terkait hal ini, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone juga dilibatkan serta akan terus mengawal agar penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Tangerang tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera selesai dan di tanda tangani menjadi Perwal oleh Walikota,” kata Dessy dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Dessy memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Tangerang yang dinilai konsisten mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dukungan ini menjadi kunci untuk mempercepat realisasi perlindungan pekerja di daerah.

Target: Lindungi Pekerja Formal dan Informal

“Dengan adanya Perwal tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diharapkan semakin banyak pekerja formal maupun informal yang ada di wilayah Kota Tangerang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Dessy.

Ia menambahkan, kepesertaan yang meluas akan memberikan rasa aman bagi pekerja jika mengalami risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, atau hari tua. Saat ini, masih banyak pekerja informal di Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah Konkret Menuju Universal Coverage

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone berharap Perwal ini bisa segera diimplementasikan setelah melalui seluruh tahapan harmonisasi. “Untuk itu, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang yang telah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini,” ungkap Dessy.

Keberadaan Perwal ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkot Tangerang untuk mendorong seluruh perusahaan dan pekerja mandiri mendaftarkan diri. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah pusat mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan universal di Indonesia.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: haluanbanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top