SERANG — Pemkab Serang bersikukuh lahan eks Pasar Kragilan yang menjadi objek sengketa adalah aset milik daerah, bukan milik perorangan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk membuktikan status kepemilikan tersebut di persidangan.
“Kami siap menghadapi gugatan ini dengan bukti dan saksi yang telah disiapkan. Status kepemilikan akan dibuktikan dalam persidangan,” ujar Anton dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Kuasa hukum Pemkab Serang, Cecep Azhar, membeberkan adanya perbedaan signifikan antara klaim penggugat dan data aset daerah. Penggugat menyebut objek sengketa seluas 11.000 meter persegi, namun aset yang dimiliki Pemkab Serang hanya sekitar 7.000 meter persegi.
Menurut Cecep, sisa lahan di luar aset Pemkab merupakan milik warga dan area pemakaman yang memiliki status kepemilikan tersendiri. Hal ini menjadi salah satu poin krusial yang akan diuji dalam tahap pembuktian di pengadilan.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Edi Lutfi, yakni Imran, menilai gugatan yang diajukan tidak tepat sasaran. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki lahan yang disengketakan, melainkan hanya membangun masjid di atas lahan tersebut berdasarkan izin resmi dari Pemkab Serang.
Imran menjelaskan, pembangunan masjid telah mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 024/Kep.776-Huk.BPKAD/2021. SK tersebut menetapkan persetujuan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah bekas Pasar Kragilan untuk pembangunan masjid, yang mendukung rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Kragilan.
Selain itu, bangunan masjid juga telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-360411-11032-022-001 yang diterbitkan pada 11 Maret 2022 oleh DPMPTSP Kabupaten Serang. “Klien saya hanya membangun masjid berdasarkan persetujuan Pemkab Serang, bukan pemilik lahan,” tegas Imran.
Pemeriksaan setempat (PS) yang telah digelar pekan lalu bertujuan mencocokkan objek sengketa dengan kondisi di lapangan. Setelah tahapan ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian melalui keterangan saksi dan dokumen dari kedua belah pihak.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Majelis hakim akan menentukan status kepemilikan lahan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.