SERANG — Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, mengungkapkan bahwa dari total 1.090 hektare kawasan kumuh tersebut, sekitar 620 hektare menjadi tanggung jawab Pemkab Serang. Sisanya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah pusat.
"Pada 2025, terdapat sekitar 1.113 hektare kawasan kumuh. Sekitar 25 hektare sudah berhasil ditangani, sehingga masih tersisa 1.090 hektare lebih," kata Okeu di Serang, Rabu.
Kawasan kumuh di Kabupaten Serang tak hanya terpusat di satu titik. Okeu menjelaskan, wilayah Pantura seperti Tirtayasa, Tanara, Cikeusal, Pamarayan, Waringin, Padarincang, hingga Kecamatan Anyar menjadi daerah dengan konsentrasi kumuh tinggi.
Ada tujuh indikator yang membuat suatu wilayah masuk kategori kumuh. Mulai dari kondisi rumah tidak layak huni, jalan lingkungan rusak, drainase buruk, sanitasi buruk, ketiadaan sumber air minum, fasilitas pembuangan sampah (TPS) yang tidak memadai, hingga tidak adanya sarana pemadam kebakaran.
"Rata-rata faktor penyumbang kekumuhan terbesar adalah masalah TPS, pemadam kebakaran, sanitasi, ketersediaan air minum, dan jalan lingkungan," ujarnya.
Pada tahun ini, Pemkab Serang hanya mampu menganggarkan pembangunan jalan lingkungan di dua lokasi di Kecamatan Anyar. Selain itu, pemerintah daerah juga memaksimalkan pemenuhan parameter melalui pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) dan penyediaan alat pemadam api ringan (APAR).
Langkah ini diproyeksikan mampu mengentaskan sekitar 10 hektare kawasan kumuh. Angka ini jauh dari total luasan yang harus ditangani, apalagi setelah bantuan dari pemerintah pusat tertunda.
Rencana Pemkab Serang untuk menerima bantuan penanganan kawasan kumuh dari pemerintah pusat pada tahun ini harus tertunda. Kebijakan efisiensi anggaran membuat alokasi untuk Kabupaten Serang berkurang drastis.
"Pusat sebelumnya menganggarkan penanganan untuk 15 lokasi, namun kini menyusut jadi lima lokasi karena kemungkinan diarahkan untuk penanganan pasca banjir di Sumatera dan Aceh. Sehingga untuk Kabupaten Serang tertunda," jelas Okeu.
Meski tertunda, Okeu memastikan Pemkab Serang telah merampungkan seluruh kelengkapan dokumen pengajuan. Mulai dari Detail Engineering Design (DED), dokumen lingkungan, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dengan kesiapan tersebut, pihaknya akan kembali memperjuangkan program bantuan pada tahun depan.
Di tengah keterbatasan anggaran, disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman menjadi angin segar. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada penyediaan perumahan, tetapi juga pada penataan kawasannya secara menyeluruh.
Dengan Perda tersebut, Pemkab Serang memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk merencanakan dan mengeksekusi penataan kawasan kumuh secara bertahap. Namun, tanpa dukungan penuh dari pusat, target membersihkan seluruh kawasan kumuh di Kabupaten Serang masih membutuhkan waktu dan kerja keras ekstra.