Insentif Motor Listrik Ditunda Lagi, IESR Sebut Sinyal Buruk bagi Tata Kelola dan Investasi

Penulis: Ujang Rahmat  •  Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:02:01 WIB
Menteri Airlangga umumkan kajian ulang skema insentif motor listrik yang kembali ditunda.

BANTEN — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, pada Selasa (23/6) mengumumkan skema insentif motor listrik masih dikaji. Ini adalah penundaan kedua setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan alasan serupa. Akibatnya, implementasi Perpres 79/2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kembali mandek.

Penjualan Anjlok 80% di Awal 2025

Data IESR menunjukkan, tanpa insentif yang berakhir di akhir 2024, penjualan motor listrik pada Q1 2025 turun 80% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini mengonfirmasi bahwa daya beli konsumen sangat bergantung pada stimulus fiskal. Ketiadaan kepastian membuat calon pengguna menunda pembelian.

“Tren ini bisa terlihat dari keputusan investasi untuk kendaraan listrik. Di bulan Juni ini, ada indikasi dua pabrikan otomotif yang memutuskan beralih ke bisnis kendaraan listrik namun merelokasi fasilitasnya ke Vietnam, yang dianggap lebih mendukung bisnis kendaraan listrik,” ujar Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo.

Hilangnya Peluang Hemat Subsidi BBM Rp 23 Triliun

IESR menghitung setiap unit motor listrik yang diadopsi bisa menghemat subsidi BBM sebesar Rp 18 juta selama 10 tahun pemakaian. Jika manfaat eksternal seperti pengurangan polusi dan penghematan devisa diperhitungkan, nilainya naik menjadi Rp 37 juta per motor. Dengan target adopsi 13 juta unit sesuai Enhanced National Determined Contribution (ENDC), potensi penghematan subsidi mencapai Rp 23 triliun per tahun.

Angka ini asumsi harga keekonomian BBM Rp 15.000 per liter pada Mei 2026. Namun, tanpa dasar mandat atau regulasi yang jelas, skenario tersebut hanya tinggal estimasi.

Masalah Akar: Tak Ada Target dan Koordinasi Kelembagaan

Deon menilai akar masalah maju-mundurnya kebijakan KBLBB adalah lemahnya akuntabilitas dan pembagian tanggung jawab kelembagaan. “Kondisi ini diperparah oleh belum adanya target yang secara eksplisit menyebutkan tingkat adopsi KBLBB untuk dijadikan dasar penugasan antar-lembaga,” katanya.

Berbeda dengan program biofuel B50 yang memiliki target eksplisit dan kementerian penanggungjawab jelas, kebijakan KBLBB berjalan tanpa koordinasi kuat dan tanpa target tertulis yang dimiliki kementerian teknis. Ini membuat implementasi rentan terhadap perubahan prioritas politik.

Insentif Harus Tepat Sasaran, Baterai Minimal 2 kWh

IESR merekomendasikan agar insentif pembelian difokuskan pada model motor listrik yang memberikan utilitas setara motor konvensional. Salah satu pendekatannya adalah menetapkan ambang kapasitas baterai minimum sekitar 2 kWh. Dengan begitu, motor listrik mampu digunakan untuk perjalanan 40 km per hari dan menggantikan konsumsi BBM 1 liter per hari per unit.

Penundaan ini, menurut IESR, bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo untuk menekan impor BBM. Menteri Keuangan Purbaya sendiri sebelumnya menegaskan insentif kendaraan listrik bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, tanpa kepastian kebijakan, target tersebut sulit terwujud.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top