BANTEN — Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH Irjen Pol Rizal Irawan mengungkapkan, perusahaan mengolah oli bekas dari berbagai sektor usaha menjadi bahan Chemical Diesel Oil (CDO) dengan metode yang sangat sederhana. “Kegiatan di perusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Dan oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” ujar Rizal di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Rizal menyebut perusahaan itu melanggar tiga aspek sekaligus. Pertama, ketentuan persetujuan lingkungan. Kedua, persyaratan teknis pengelolaan limbah B3. Ketiga, pencemaran udara, tanah, dan air akibat aktivitas produksi.
“Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi,” kata Rizal. Atas temuan itu, perusahaan dikenakan Pasal 103 dan atau 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, perusahaan yang sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 dan kembali beroperasi pada 2022 hingga 2026 ini memiliki dua cerobong tanpa alat pengendali pencemaran udara (PPU). Proses produksi dimulai dari penampungan oli bekas, lalu diolah melalui reaktor, dan hasil pembakarannya langsung dibuang ke udara, air, dan tanah.
“Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa alat pengendali pencemaran udara (PPU). Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah,” papar Rizal.
Rizal menegaskan, pihaknya telah memerintahkan pemilik perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan sejak saat penyegelan. Ia juga membawa direktur terkait, mulai dari Direktur Pidana, Perdata, hingga sanksi administrasi serta pengawas dalam proses penindakan.
“Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu,” terang Rizal.
Kementerian LH berkomitmen terus mengawasi dan menindak industri yang abai terhadap lingkungan. Rizal menambahkan, langkah serupa akan diterapkan pada perusahaan lain yang terbukti mencemari dan merusak lingkungan.
“Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” tandas Rizal.