BANTEN — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri Mulyono berperan sebagai penyedia motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan itu diduga di-mark up secara sistematis sejak awal.
Fakta pertama yang mencuat adalah status PT YAT yang ternyata belum memiliki dealer atau bengkel aktif saat proses pengadaan berlangsung pada Februari 2025. Meski begitu, Andri Mulyono tetap ngotot mengerjakan proyek tersebut.
"Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Karena tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andri Mulyono bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah ini ditempuh demi memudahkan PT YAT memenangkan tender pengadaan motor listrik MBG.
Kejagung menduga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan oleh pihak BGN bersama tersangka. Tujuannya jelas: menyesuaikan pagu anggaran yang tersedia.
Akibatnya, setiap unit motor listrik yang seharusnya dibanderol lebih murah, digelembungkan hingga mendekati angka Rp 47 juta. Modus ini dilakukan secara melawan hukum oleh Andri Mulyono.
Yang lebih mencengangkan, Andri Mulyono disebut telah menerima pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan tersebut. Padahal, perakitan motor listrik belum selesai dan tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan.
"Dokumen berita acara serah terima telah dimanipulasi seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai," kata Syarief.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Empat tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta.
Keterkaitan antara Andri Mulyono dan Lodewyk Pusung terungkap dari pertemuan awal. Saat itu, Andri melakukan presentasi profil perusahaan untuk mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN, yang kemudian berujung pada informasi soal proyek motor listrik.